Istri Bandar Sabu Terpaku Dipersidangan

TOPMETRO.NEWS – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tetti Tampubolon mengatakan terdakwa Kumala Sari terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkoba secara sengaja dan terdakwa merupakan istri dari bandar narkoba Ali alias Bokir.

Dan terdakwa melanggar UU tentang Narkotika saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Selasa (9/5).

“Terdakwa terbukti bersalah karena menjual belikan narkoba jenis sabu, dan didalam lemari terdakwa ditemukan sebungkus sabu dan uang sebesar Rp3 juta,” ucap Tetti.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Tetti, terdakwa terpaku sambil memandang kearah bawah.
Setelah mendengarkan dakwaan Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.  Sebelumnya terdakwa ditangkap dirumahnya di Jalan Ladang Bambu Medan Tuntungan (12/2).

Terdakwa dan suaminya Adi alias Bokir merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target polisi karena sudah meresahkan warga sekitar. (TM/SAG)

Related posts

Leave a Comment