SIPD Kemendagri Belum Ada Regulasi, Operasional Pemkab Samosir Terganggu

SIPD Kemendagri

topmetro.news – Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per 1 Januari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik.

Pasalnya peraturan sebagaimana penjelasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77/2019 itu belum ada regulasi yang pasti sebagai pedoman implementasinya.

Akibatnya, semua anggaran operasional kegiatan di Pemkab Samosir tahun ini belum bisa cair. Tahun sebelumnya, Pemkab Samosir menggunakan Sistem Informasi Managemen Daerah (Simda) dengan pedoman Permendagri No. 13/2006.

Terkendalanya pencairan anggaran tersebut juga berdampak kepada jurnalis ataupun loper koran yang ada di Samosir. Pembayaran langganan koran dari setiap instansi mengalami kendala.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakkara menjelaskan, bahwa item kegiatan belum semua ada cantolannya di Aplikasi SIPD sehingga terkendala.

“Kemarin sudah masuk surat dari Pak Sekda. Aplikasi akan kembali ke SIMDA atau Sistem Informasi Manajemen Daerah. Kami minta reka-rekan jurnalis ataupun loper dan agen koran untuk bersabar. Dalam waktu dua minggu ke depan akan cair,” ujar Rohani.

Surat Sekdakab Samosir

Dengan surat No. 900/996/BPKAD/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021, Sekdakab Samosir menyurati pimpinan OPD. Tujuan untuk percepatan penyerapan anggaran tahun 2021 dengan implementasi SIMDA.

Surat tersebut menyebutkan dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD. Yang secara bersamaan tetap terrekam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan. Dengan tetap berkordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Serta dengan memperhatikan hingga saat ini Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masih dalam tahap pengembangan.

Pemkab melakukan langkah-langkah proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah terlaksana dengan menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan.

Hal itu dalam rangka upaya percepatan penyerapan APBD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021. Kemudian dengan pertimbangan urgensi kebutuhan akan belanja wajib dan mendesak. Serta kebutuhan operasional/rutin SKPD setiap bulannya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

SKPD melakukan perekaman seluruh data penatausahaan ke dalam aplikasi SIPD sesegera mungkin. Dan dalam pelaksanaan teknis selanjutknya SKPD berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment