Berbelit-belit, Hakim Tegur 2 Terdakwa Pemerasan dan Curat Sopir Truk di Jalan Tol Belawan

Terdakwa Pemerasan dan Curat

topmetro.news – Berbelit-belit memberikan keterangan, dua warga Medan Belawan terdakwa tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam persidangan secacara video conference (vidcon), spontan dapat teguran dari majelis hakim.

Kedua terdakwa itu adalah, Bangso Malau alias Bungsu Malau (35) dan Awaluddin Lubis alias Awal Lewet (43).

“Apa buktinya kamu diminta mengawal truk korban? Duit mereka aja cuma Rp14 ribu. Yang kamu pikirnya Belawan itu punya nenek moyangmu? Suka-sukamu mintai uang sopir yang lewat,” timpal Hakim Ketua Dominggus Silaban, Jumat (7/5/2021), di Cakra 5 PN Medan.

Pasalnya saat menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan, terdakwa Bongsu Malau sebelumnya mengatakan, mereka meminta uang kepada sopir truk karena sebelumnya meminta pengawalan.

“Kalian berdua menumpang kan? Bisa jadi karena ulah kalian kedua korban takut bekerja lagi,” tegas Dominggus.

Di akhir pemeriksaan sebagai terdakwa, keduanya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Serta mohon nantinya dapat hukuman seringan- ringannya.

Jual HP Korban

Sebelumnya ketika ditanya tentang handphone (HP) milik kedua korban, terdakwa Awaluddin Lubis mengakui telah mengambil HP Samsung milik sopir truk Faisal Tofani yang terletak di dashboard.

Sedangkan terdakwa Bongsu Malau mengambil OPPO silver milik kernet Fitriadi dari laci dashboard. Kedua HP tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Awaluddin Lubis.

“Sudah terjual Pak Hakim. Semuanya laku Rp600 ribu. Ia (terdakwa Bongsu Malau) tidak kebagian hasil penjualan HP-nya,” urai Awaluddin.

Sementara Suko Madioso, saksi polisi dari Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa menerangkan, Selasa (27/10/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB, ia bersama rekannya kebetulan sedang berpatroli di Jalan Tol Belawan. Tepatnya di bawah Jembatan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kemudian mereka menerima laporan dari supir dan kernet truk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan lebih dulu membekuk terdakwa Bongsu. Selasa malamnya menyusul terdakwa Awaluddin Lubis mereka bekuk.

Hakim Ketua Dominggus melanjutkan persidangan dua pekan mendatang. Agendanya, penyampaian materi tuntutan dari JPU.

Terdakwa Menumpang

Dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa sebelumnya menumpang naik ke truk yang dikemudikan Faisal Tofani. Setiba di jalan tol di bawah Jembatan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, mereka memaksa korban memberikan uang Rp100 ribu.

Saksi korban kernet memberikan uang Rp4.000. Tapi kedua terdakwa tidak terima. Sopir truk kemudian memberikan uang Rp10.000 juga tidak terima. HP kedua korban kemudian mereka (terdakwa) bawa lari.

Baik Bongsu Malau maupun Awaluddin Lubis masing masing kena jerat dakwaan pertama, Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment