4 ASN Kemenkumham Dipecat, 7 Lainnya Masih Berproses

ASN Kemenkumham

topmetro.news – Empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara telah dipecat sejak periode Januari 2020 hingga April 2021. Sedangkan 7 lainnya, pemecatan masih berproses.

“Mereka dipecat karena terkait kasus narkoba. Jadi, yang telah dipecat tersebut kasusnya telah incraht. Kalau yang sisanya masih proses pemecatan,” terang Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Kurnia usai mengikuti media gathering dengan sejumlah media di Kanwil Kemenkumham Sumut.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mentolerir anggotanya untuk terlibat dalam peredaran narkoba. Karena narkoba ini sudah sampai ke pelosok-pelosok.

“Anggota yang terlibat bervariasi, karena sudah masuk ke pelosok-pelosok. Kita tidak mentolerir untuk urusan narkoba. Putusan nol tahun, langsung pecat. Pokoknya kalah ada anggota yang ditahan karena narkoba, langsung kita keluarkan surat pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kurnia mengaku, puluhan ASN lainnya dari beberapa Lapas dan Rutan yang teridentifikasi juga tengah menjalani pembinaan di Bapas, Lapas maupun Rutan lainnya yang potensi narkobanya minim.

“Ada juga yang ‘sekolah’ di Kanwil Kemenkumham. Artinya, ini tidak ada ampun,” sebutnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment