Terdakwa Buku ‘Jokowi Undercover’ Dituntut 4 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus buku Jokowi Undercover dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu, (10/5).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus buku Jokowi Undercover di Pengadilan Negeri Blora. Sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Seperti dikutip dari liputan6.com, Bambang Tri mendapat tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan. Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, terdakwa Bambang Tri terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI melalui postingannya di akun facebook miliknya.

“Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.(TMN)

Related posts

Leave a Comment