Tegakkan Perda dan Perbup, Satpol PP Lakukan Penertipan dan Imbauan

Satpol PP Asahan melakukan

topmetro.news – Satpol PP Asahan tegakkan perda dengan melakukan penertipan para pedagang kaki lima dan himbauan kepada pemilik usaha warung, cafe dan karoke yang menimbulkan keramaian.

Hal itu ntuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Asahan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Juga Peraturan Bupati (Perbup) Asahan No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan No. 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan bertujuan untuk menjaga fasilitas untuk untuk umum dan keindahan kota. Seperti Taman Mantri Ma’djizat Jalan Imam Bonjol, agar penggunaanya bisa sebagaimana mestinya.

“Selain penertiban kepada para PKL, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19 di setiap kegiatan sehari-harinya. Sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat kita cegah,” Sekretaris Satpol PP M Noor SSos, Selasa malam (11/5/2021).

Imbauan ke Pengusaha

Lebih lanjut, M Noor mengatakan, mereka juga melakukan imbauan kepada para pemilik usaha. Seperti Warung Buyung, Karaoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim. Imbauannya, agar dalam menjalankan usaha menerapkan Prokes kepada pekerja dan pelanggannya. Seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes yang telah ditetapkan, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata M Noor.

Menanggapi imbauan tersebut, Robby Rizky Bangun selaku owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan Satpol PP. Apalagi itu adalah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Kami selaku ‘owner’ cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes dalam menjalankan usaha,” katanya.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment