Demokrat Kubu AHY Gantian Mangkir, Kubu Moeldoko Balik Serang

Konflik Partai Demokrat

topmetro.news – Konflik antara Partai Demokrat Kubu Moledoko versus Kubu AHY masih berlanjut. Kemarin, Wakil Ketum DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, HM Darmizal, menanggapi absennya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Rifky Harsya pada sidang mediasi di Pengadilan PN Jakpus pada Hari Kamis 11 Mei 2021.

Menurut Darmizal, mediasi pertama gagal berlangsung karena AHY, Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan tersebut. Mediasi yang telah terjadwal pukul 10.00 WIB pagi, akhirnya baru mulai pukul 14.00 WIB siang. Hakim Mediator R Bernadette Samosir yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum memulai sidang mediasi.

“Karena para penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Rifky Harsya, dan kuasa hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi. Panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah konfirmasi langsung melalui saluran telepon,” ujar Darmizal, Jumat (14/5/2021).

Ia menuturkan, tindakan panitera yang melakukan kontak telepon dengan penggugat tersebut langsung dapat teguran keras dari hakim mediasi. Karena pengadilan tidak membenarkan tindakan tersebut. Kata hakim, menurut Darmizal, prosedur berkomunikasi dengan para pihak adalah melalui email/online. Dan tidak boleh ada komunikasi melalui saluran telepon.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara. Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan,” jelasnya.

Lecehkan Pengadilan

Di sisi lain, AHY, Teuku Rifky Harsya, dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberitahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir. Maka itu, pihaknya menganggap AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi.

BACA JUGA | Soal Atribut Partai Demokrat, Max Sopacua: Emang Partai Bapak Moyang Kamu yang Punya

Sementara itu, Darmizal menegaskan dalam sidang mediasi pertama itu, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan. “Sidang mediasi dijadwalkan kembali tanggal 20 Mei jam 09.00 pagi. Hakim R Bernadette Samosir meminta AHY dan Teuku Rifky Harsya sebagai penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya,” beber Ketum Relawan Jokowi (ReJO) itu.

sumber | WE Online

Related posts

Leave a Comment