Pegawai KPK yang Nggak Lulus TWK, Harus Ksatria

tak Lulus TWK

topmetro.news – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.

“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar. Karena ini perintah Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 yang sudah teruji di Mamamah Konstitusi,” ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).

Kata Nur Hasan, KPK adalah pelaksana UU, bukan pembuat UU. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. “Dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu ada dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” ucapnya.

“Dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN. Yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah,” tambah Nur Hasan.

BACA JUGA | Test ASN di KPK Bongkar Dugaan Kebobrokan Karyawan dan Mantan Komisioner

Lebih Banyak yang Lulus

Ia menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).

“BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 orang dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan. Sebab yang memenuhi syarat justeru lebih banyak. Artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional,” jelasnya.

Nur Hasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati, bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.

“Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria. Tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa. Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah,” tuturnya.

Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan TWK? Karena menurut BKN, Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP-nya, bahwa untuk menjadi PNS ada tiga macam tes. Yakni tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Untuk TIU dan TKP tidak berlangsung lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK. Jadi dua test tidak berlaku lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah. Maka semua pegawai wajib mengikuti. “Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak-hak yang lulus,” tutupnya.

Perintah untuk Pegawai KPK

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ada tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Terkait itu, Novel Baswedan bersama dengan 74 orang pegawai KPK lain yang nonaktif karena tidak lolos TWK akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.

“Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!” kata Novel Baswedan.

Novel lebih lanjut menerangkan, ia dan sejumlah pegawai yang juga tidak lolos TWK sudah berdialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Ia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang menurutnya, sarat nuansa kepentingan tertentu.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu. Karena agak lucu juga. SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen. Tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Bukan pemberhentian lho,” imbuh Novel.

Berita sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar tak lulus TWK.

sumber | WE Online

Related posts

Leave a Comment