Satnarkoba Polres Humbahas Ungkap Jaringan Narkotika di Rutan

jaringan peredaran narkoba

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas II-b Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (17/5/2021).

Informasinya, pria berinisial Mikael Agustinus Marbun (52), warga Pahieme Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji itu dengan bantuan dua kroninya. Yakni Gulman Simamora (52) dan Alexander Tanto Pakpahaan (37).

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Rissad Manalu mengungkapkan, awalnya pihaknya meringkus dua kroninya yang hendak menjual sabu ke daerah Humbang Hasundutan.

“Anggota sudah lama melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap kedua kroninya ini. Dan, akhirnya ini yang ketiga kalinya dari penyelidikan mereka berhasil ditangkap di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Desa Onan Ganjang Kecamatan Humbang Hasundutan belum lama ini. Dan kita menemukan satu bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram. Yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,” jelas Rissad dalam keterangan persnya, Senin (17/5/2021).

Pengakuan Kroni Sabu

Kata Rissad, saat menjalani interogasi, kedua kroni itu mengaku bahwa benda yang hendak mereka jual itu kepada anggotanya adalah milik Mikael. Sementara Mikael sendiri berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II-b.

“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui handphone,” kata Rissad.

Mendengar pengakuan dari kedua kroni itu, anggota itu langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas II-b. Kemudian langsung mengamankan tersangka dan kemudian memboyongnya ke Polres Humbahas untuk minta keterangan lebih lanjut.

“Dan dari Mikael disita dua unit handphone yaitu sebagai alat komunikasi yang digunakan Mikael ke Gulman,” terang Rissad.

Rissad menambahkan, dalam kasus itu, mereka mengamankan barang bukti antara lain, satu bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram. Terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih. Kemudian ada satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan No. Polisi BB 5109 MW beserta kunci kontak.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Evercross warna hitam milik Gulman dengan nomor sim card 081377636177. Selanjutnya, dua unit handphone milik Mikael sebagai alat komunikasi.

“Atas perbuatan tersangka, Gulman dan Alexander dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Mikael kena Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara terkait jaringan peredaran narkoba itu, Kepala Rutan Kelas II-b Revanda membenarkan warga binaannya dari pindahaan Lapas Sibolga telah tertangkap. “Benar. Satu orang warga binaan kita ada ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Humbahas,” ucap Revanda saat dihubungi.

Revanda menambahkan, bahwa warga binaannya ini yang tertangkap juga merupakan kasus narkoba. “Ia ini terlibat narkoba juga. Tapi untuk lebih jelasnya, kita akan melakukan konferensi pers,” ujarnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment