Tidak Akui Perbuatannya dan Berbelit Beri Keterangan, Residivis Asal Pulo Brayan dan Teman Wanitanya Dituntut 10 Tahun

residivis dan teman

topmetro.mews – Tidak mengakui kalau narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 gram yang disita tim penyidik kepolisian disembunyikan pada balok kayu tidak jauh dari lokasi penangkapan dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, Ahmad Nawawi alias Nawi (39), terdakwa berstatus residivis dan teman wanitanya Ernawati Saed Als Erna, dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan Asni Zahara Hasibuan, Senin (17/5/2021), di Cakra 3 PN Medan juga menuntut kedua terdakwa agar nantinya dapat vonis membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

“Karena alasan yang memberatkan tersebut dan terdakwa juga merupakan residivis juga dalam perkara narkotika. Maka kami mohon majelis hakim menyidangkan perkara ini nantinya memvonis terdakwa pidana 10 tahun penjara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” urainya.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Nawawi maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi) pada pekan depan.

“Iya dua-duanya, Bang. Masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Cuma terdakwa satu lagi (Ernawati berkas terpisah) nggak bisa tampil di layar handphone karena jaringan kurang bagus,” terang JPU, menjawab pertanyaan usai sidang.

Gerebek Terdakwa

Sementara mengutip dakwaan, Jumat pagi (28/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Ahmad Nawawi Als Nawi, warga Jalan KL Yos Sudarso Link, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sebelumnya membeli sabu dari seseorang bernama Siwa (DPO kepolisian) di pinggir Jalan Veteran Medan simpang KFC. Selanjutnya terdakwa menjual tersebut kepada Ernawati Saed alias Erna.

Keesokan harinya terdakwa pergi mendatangi rumah Ernawati Saed alias Erna di Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Niatnya mau menumpang tidur di lantai atas sebentar.

Sore hari sekira pukul 15.05 WIB terdakwa spontan terjaga dari tidur saat mendengar suara pria mengatakan dari aparat kepolisian (penggerebekan).

Karena ketakutan terdakwa pun mengunci pintu rumah. Lalu kemudian membuang satu balok kayu di dalamnya terdapat 24 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 24 gram sabu. Berikut 70 lembar plastik klip kosong dan handphone merek OPPO warna rose gold.

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sekitar rumah teman wanitanya tersebut dan menemukan barang bukti (BB).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment