Penumpang Bus di Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen

jual beli vaksin

topmetro.news – Pihak pengelola angkutan umum di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bisa bernafas lega. Mereka boleh mengoperasikan armadanya namun dengan syarat mematuhi sejumlah aturan serta ketentuan yang dikeluarkan pihak berwajib.

“Apabila ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan Hadi, ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Idul Fitri 1442 H 18 Mei hingga 24 Mei 2021 itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021.

Adapun point ketentuan regulasi tersebut yang harus dipatuhi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen maximal 1×24 jam dan hasil negatif GENOSE-C19.

“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” ujar Hadi.

Selain itu, pihak pengelola transportasi umum/PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan

melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.

“Kemudian, pihak pengelola transportasi umum/PO bus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus,” pungkas Hadi.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment