PSU Pilkada Madina, Janter Manurung: Prosesnya Diduga Kental dengan Money Politic dan Pelanggaran

sengketa Perselisihan Pilkada Madina

topmetro.news – Sidang pertama sengketa Perselisihan Pilkada Madina berlangsung pada Rabu pagi (19/5/2021) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Pemohon dalam sengketa jilid II ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin. Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Pasangan Dahlan-Aswin memberikan kuasa hukum kepada Janter Manurung dan rekan.

Minta Paslon 01 Diskualifikasi

Dalam gugatannya, pasangan Dahlan-Aswin melalui kuasa hukumnya, Janter Manurung dan rekan meminta Majelis Hakim supaya pasangan calon nomor 01, Sukhairi-Atika didiskualifikasi atau digugurkan dari peserta Pilkada Madina dan meminta supaya pasangan calon nomor 02, Dahlan-Aswin ditetapkan sebagai pemenang suara terbanyak.

Kuasa hukum paslon 02 Dahlan-Aswin, Janter Manurung saat dikonfirmasi Topmetro.News usai mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5/2021) sore menuturkan bajwa alasan pihaknya meminta paslon 01 Sukhairi-Atika didiskualifikasi adalah, pertama mereka (paslon 01-red) melakukan kampanye secara illegal atau terselubung.

Dan hal Ini sangat bertentangan dengan undang-undang dan PKPU serta himbauan dari Bawaslu dan KPU yang telah diberitahukan sebelumnya kepada seluruh paslon pasca selesai sidang MK yang memutuskan untuk dilakukan PSU di TPS 001 desa Bandar panjang tuo Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan 002 di desa Kampung baru kecamatan Panyabungan utara pada tanggal 24 April 2021 lalu,” paparnya

Dugaan Money Politic

Lalu Janter juga mengungkapkan adanya dugaan kuat Paslon 01 melakukan politik uang (money politic,red) yang mana bukan hanya memberikan uang kepada pemilih untuk memilih paslon Sukhairi-Atika, akan tetapi juga melarang pemilih untuk memilih 02 Dahlan-Aswin hingga meminta pemilih untuk golput.

Dugaan transaksionalnya jelas sambungnya, berdasarkan data yang dan penjelasan yang kita dapatkan, data itu menyebutkan bahwa banyak pemilik suara sebenarnya menurut pengakuan mereka, yang dimana pada pencoblosan awal mereka memilih 02 (Dahlan-Aswin), ternyata karena diberikan uang akhirnya mereka memilih 01.

“Untuk besarannya lumayan, ada yang Rp 500 ribu saat kampanye, ada yang dibuat daftar oleh timnya, kemudian diberikan 5 juta, lalu ada yg belasan juta, bahkan ada juga timnya yang diberikan 25 juta,” tandasnya.

Black Campaign

Kemudian imbuhnya, Paslon 01 juga disinyalir melakukan black campaign (kampanye hitam,red) untuk menjatuhkan Paslon 02, Dahlan-Aswin di tengah-tengah masyarakat.

“Paslon 01 melakukan black campaign, soal ada pembangunan jembatan atau rambin di Kampung Baru yang sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya, tapi pekerjaannya berhenti karena ada banjir sehingga sungai meluas dan lebarnya bertambah. Ini dijadikan sebagai bahan black campaign, dimana hal ini seolah-olah ini adalah kegagalan 02 selaku petahana. Padahal ini juga merupakan tanggungjawab calon Bupati paslon 01, HM Jakfar sukhairi yang diketahui sebagai Wakil Bupati saat ini,” bebernya.

Maka dari itu sambungnya, dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, kita minta kepada Majelis Hakim MK supaya pencalonan paslon 01 agar dalam putusan nanti didiskualifikasi dengan segala akibat hukumnya. Dan meminta perolehan suara 02 pasca keputusan MK ditetapkan menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Tidak Profesional

Kepada topmetro.news, Janter Manurung juga menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan PSU di TPS 001 Desa Kampung Baru terjadi keributan. Ini menurutnya terjadi karena ketidak-profesionalan Bawaslu hingga ada dugaan memihak kepada paslon 01.

“Bawaslu tidak melakukan tindakan pro aktif dan tidak profesional. Waktu kampanye terselubung terjadi ini sudah dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Di satu sisi sebenarnya mereka harus menjalankan imbauan yang mereka keluarkan sebelumnya bahwa tidak ada tahapan kampanye di PSU ini.

Kemudian pada saat terjadi keributan di TPS 001 Kampung Baru, Bawaslu ada di situ, termasuk Bawaslu RI. Ada beberapa pemilik hak suara terjadi ribut di situ. Kita minta penjelasan Bawaslu seperti apa. Kenapa ada pemilih yang mempunyai undangan dan punya KTP di situ. Jadi patut kita duga. termasuk aparat keamanan. Aparat seolah tidak bertindak pro aktif untuk bagaimana caranya persoalan keributan TPS 001 bisa selesai, sehingga waktu bagi pemilik suara bisa terakomodir”.sebutnya

Kampanye Melibatkan ASN

Semain itu Janter Manurung juga menguraikan adanya dugaan Paslon 01 yang melakukan kampanye dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

“Karena berdasarkan data-data yang kita miliki, pelanggaran yang terjadi ini sangat bertentangan dengan hukum, maka kita meminta kepada MK supaya Paslon 01 didiskualifikasi dan menetapkan paslon 02 sebagai pemenang sebagai suara terbanyak di Pilkada Madina”.ucapnya

Dan dari pantauan topnetro.news saat berjalannya persidangan di MK yang ditayangkan secara live streaming tersebut, proses sidang turut dihadiri pihak termohon yang diwakili oleh komisioner KPU Madina, Muhammad Yasir didampingi penasehat hukum. Kemudian dari Bawaslu Madina, Ahmad Iswadi dan Maklum Pelawi, hadir pasangan calon Dahlan-Aswin selaku pihak prinsipal serta calon wakil Bupati paslon 01, Atika dan kuasa hukumnya, Adi Mansar, SH.

Kemudian untuk sidang lanjutan dengan agenda memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Jumat pagi (21/5/2021) mendatang.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment