Pemilik Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Sunggal

Polsek Sunggal

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus dua orang pria bernisial KA (25) dan RT (26) keduanya warga Perumnas Helvetia, Medan, Rabu (19/5/2021) malam.

Selain menciduk kedua pelaku dari kawasan Jalan Kemuning Raya, Perumnas Helvetia, Medan, polisi juga menyita barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dan 1.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di Mapolsek Sunggal, Kamis (12/05/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Budiman, pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat tentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga baru selesai membeli narkoba.

Selanjutnya, team Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu Sofie SH langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan.

Seorang Pelaku Simpan Narkoba di Dalam Mulut

Setibanya di lokasi, polisi berhasil menemukan keduanya. Melihat kedatangan petugas, pelaku KA berupaya menyembunyikan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam mulut.

Namun, aksi pelaku tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sabu.

“Keduanya telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Budiman.

“Keduanyapersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Subsider 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment