Gubsu akan Pecat Oknum PNS Dinkes Ketahuan Jual Vaksin Covid-19

oknum PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN

topmetro.news – Gubenur Sumut Utara Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubsu Musa Rajekshah akan memecat oknum PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN, Dinas Kesehatan yang ketahuan jual Vaksin Covid-19 secara ilegal. Di mana Polda Sumut kini sudah menangkap pelakunya.

Gubsu mengungkapkan penegasan itu usai rapat OPD di Pendopo Rumah Dinas Gubenur Sumatera Utara Jalan Sudirman No. 51 Medan, Jumat (21/5/2021).

Selanjutnya, Gubsu yang didampingi Kadis Komimfo Provsu Ir Irman mengatakan sangat terkejut mendengar ASN menjual Vaksin Covid-19 yang akan diperuntukkan kepada masyarakat.

“Saya kaget ada ASN menjual Vaksin Covid 19 yang seyogianya kebutuhan masyarakat,” ujar Edy Rahmayadi. Maka saya tegaskannya, tidak ada ampun bagi mereka dan sanksinya adalah pemecatan.

Oknum ASN yang tertangkap bersama seorang ASN lain yang bertugas di Lapas Sumut itu jelas sudah menyalahgunakan wewenang dengan menjual Vaksin Covid-19.

Tindakan Polda Sumut

Sementara Polda Sumut belum mengungkapkan vaksin jenis apa yang dijual. Juga siapa yang menjadi pembeli dari vaksin tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, kepolisian telah melakukan penindakan atas penyalahgunaan vaksin tersebut.

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, saat ini penyidik masih terus mendalami kasusnya. “Perkembangan akan kita sampaikan,” katanya, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment