Wakil Bupati Asahan Serahkan 140 SK PPPK

Wakil Bupati Asahan Serahkan 140 SK PPPK

topmetro.news – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin MSi serahkan 140 petikan Surat Keputusan Bupati Asahan No. 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (21/5/2021).

Kepala BKD Asahan Nazaruddin SH menyampaikan, tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong. Serta merupakan salah satu bagian dari sistem Manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap tenaga honorer eks THK II.

Pengadaan PPPK mulai Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah melalui seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara, maka 141 orang lulus. Dari 141 orang tersebut, 140 orang sudah memiliki NIPPPK, dan seorang meninggal dunia. Guru 79 orang (12 laki laki, 67 perempuan) dan penyuluh pertanian 61 orang (46 laki laki, 15 perempuan).

Guru usia tertua 53 tahun dua orang, usia termuda 35 tahun seorang. Kemudian penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun seorang, usia termuda 35 tahun seorang. Ke 79 guru pendidikan terakhir S1, tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII seorang dan S1 33 orang.

Harapan untuk PPPK

Taufik menyampaikan harapan kepada PPPK agar dapat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, dedikasi tinggi. Kemudian mengutamakan profesionalisme kerja. Serta memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah. Selain itu, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas.

“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja saudara. Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara. Karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat. Dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK,” kata Taufik.

PP No. 49 tahun 2019 tentang Manajemen PPPK akan menilai kinerja. Serta menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. “Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam satu tahun,” katanya.

Lanjutnya, PPPK tidak boleh mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja dengan alasan apa pun. Hal itu karena kontrak kerja PPPK pada unit kerja sesuai dengan database di BKN. “Saya ingatkan pada saudara-saudari untuk tidak mencari backing dari luar agar saudara-saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas,” kata Taufik.

Wabup Asahan minta kepada kepala unit kerja untuk melakukan pembinaan kepada PPPK yang bertugas, agar dapat menyesuaikan dalam menghadapi pekerjaan. Kepada PPPK yang baru agar meningkatkan kreatifitas dan kemauan untuk bekerja keras. Sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang ada. Yang sangat penting adalah berdisiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya berharap saudara-saudari mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa,” kata Taufik.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment