Ternyata Seperti ini Penjelasan Soal Tarif di ATM Link

tarif di ATM Link

topmetro.news – Beberapa hari belakangan ini, para nasabah bank negara ‘terganggu’ dengan adanya pengumuman soal tarif di ATM Link. Di mana, menurut info, bahwa anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan mengenakan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, mulai 1 Juni 2021.

Ternyata, itu jelas hanya berlaku untuk ATM Link. Atau dengan kata lain, kartu ATM yang berbeda dengan mesin ATM. Misalnya, pengguna ATM Mandiri akan terkena biaya transaksi kalau menggunakan ATM lain (sesama Himbara). Kalau pengguna ATM BNI misalnya bertransaksi di mesin ATM BNI juga, maka tak ada biaya.

Hal tersebut sesuai penjelasan Direktur Konsumer BRI Handayani, Selasa (25/5/2021). Ia menyebutkan, pengenaan tarif transaksi di ATM Link, merupakan output dari biaya Himbara untuk melakukan penggabungan jaringan, melalui ATM Merah Putih itu.

Ia pun menegaskan, bahwa tarif pengenaan tarif hanya berlaku pada transaksi di mesin ATM Link yang berbeda dengan bank penerbit kartu debit. “Jadi kalau kartu debit BRI transaksi di ATM Link BRI tentu tidak kena biaya. Jadi gratis,” ucap Handayani.

Sebagai informasi, Himbara yang beranggotakan BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sepakat untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, masing-masing menjadi Rp 2.500 dan Rp 5.000. Ketentuan itu mulai berlaku 1 Juni mendatang.

Tarif Lama

Sementara Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, menyampaikan, soal pengenaan tarif transaksi lewat mesin ATM Himbara yang berbeda dengan kartu debit bank penerbit, sebenarnya sudah berlangsung sebelum pengintegrasian jaringan ATM Link.

Bahkan dulu tarifnya lebih tinggi.

BACA | BNI Bakal Tutup 96 Kantor Cabang, tak Ada PHK dan Layanan Nasabah Jadi Prioritas

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2018, anggota Himbara sepakat untuk membebaskan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link. Hal itu sebagai bentuk penetrasi dan pengenalan kepada nasabah.

“Dan kemudian sekarang dikenakan kembali. Tapi (tarifnya) tidak setinggi dulu waktu awal-awalnya,” kata Sunarso.

Selain itu, terkait dengan penyesuaian tarif, Sunarso menyampaikan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap ketentuan berlaku. “Tidak ada ketentuan apa pun yang dilanggar,” ujarnya.

sumber | kompas.com

Related posts

Leave a Comment