Terbukti Gelapkan Uang Rp3,6 M, Hukuman Abang Beradik Diperberat Jadi 1,5 Tahun Penjara

terdakwa abang beradik

topmetro.news – Dua terdakwa abang beradik, Tanuwijaya Pratama alias Awi, warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak, warga Jalan Jemadi Komplek Jemadi Permai, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memperoleh vonis masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.

Dengan demikian hukuman kedua terdakwa diperberat 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan laku keduanya dapat tuntutan dari Fransiska Panggabean agar menjalani pidana 1 tahun penjara. Yakni dengan dakwaan pertama, Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, Selasa (25/5/2021), di Cakra 8 PN Medan menyatakan, keduanya terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan uang milik saksi korban, Rudy sebesar Rp3,6 miliar.

Namun dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi korban Rudy. Kedua terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa tanpa pendampingan penasihat hukumnya (PH) masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada dariJPU yang saat itu dihadiri Randi Tambunan. Putusan ini senada dengan tuntutan JPU. Hanya saja, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

Bujukan Terdakwa

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Maret 2016 di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, terdakwa Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli. Kemudian ada perjanjian pembagian keuntungan sebesar 33 persen.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang meubel dan furniture. Kedua terdakwa mengatakan akan membuka perusahaan baru. Lalu kemudian mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan terdakwa jalankan.

Rudy pun akhirnya tergiur dan mau kerjasama dengan memberikan modal serta barang senilai total Rp3.610.000.000. Uang itu ia berikan secara bertahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017.

Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi dari Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli. Juga untuk bayar hutang, sewa gudang di Jalan Jala IV, Kelurahan Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian untuk merenovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel.

Selanjutnya untuk sewa dan renovasi 3 ruko di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Bayar down payment (DP) pembelian dua unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta keperluan pribadi kedua terdakwa.

Rangkaian Kebohongan

Saksi korban, Mei 2017 menemui kedua terdakwa menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya ketahuan, bahwa ternyata selama ini ptia abang beradik itu telah melakukan rangkaian kebohongan.

Di antaranya, tidak memasukkan nama Rudy pada CV Permata Deli. Kemudian tidak ada mengalihkan modal Rudy ke perusahaan yang baru tersebut. Serta tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen sebagaimana janji sebelumnya.

Kedua terdakwa pernah berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan, mulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai 27 Juni 2019. Dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp200 juta.

Pembayaran pernah terlaksana dengan 18 lembar bilyet giro Panin Bank. Ini sesuai Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa. Namun dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut. .

Aksi Gertak

Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa menamakan dirinya Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi damai di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment