Tak Sampai 1 Jam, Dakwaan Serta Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa Kurir Sabu Kelar

Sidang kilat di PN Medan

topmetro.news – Sidang terbilang kilat berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (25/5/2021). Di mana, tak sampai 1 jam, pembacaan dakwaan maupun pemeriksaan saksi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu, Ridho Erlangga alias Angga (27), langsung kelar.

Majelis hakim dengan ketua Donald Panggabean pun memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Medan, Chandra Naibaho, pekan depan untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Sementara dari arena persidangan, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Abdi Ritonga menerangkan, ia menyaru sebagai calon pembeli sabu. Alias ‘undercover buy’.

Sebab sebelumnya saksi bersama anggota tim lainnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik transaksi narkotika Golongan I jenis sabu.

Lewat sambungan telepon, saksi pun menghubungi pelaku bernama Iwan seolah mau membeli sabu. Akhirnya sepakat untuk bertemu di Jalan Karya Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan untuk bertransaksi. Iwan sendiri hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Waktu itu kami bertemu dengan Iwan bersama terdakwa Yang Mulia. Namun yang satu lagi bernama Iwan berhasil kabur saat mau ditangkap Yang Mulia,” urai saksi.

BACA | Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Peredaran Sabu 40 Kg

Upah Sabu Rp100 Ribu

Dalam konfrontir, terdakwa Ridho Erlangga yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tersebut membenarkan keterangan saksi yang melakukan ‘undercover buy’.

“Nggak tahu Pak. Pokoknya barangnya kuterima dari si Kevin. Harganya (sabu) Rp3 juta. Saya satu gang sama si Kevin,” timpal terdakwa menjawab pertanyaan JPU Chandra Naibaho.

Ridho Erlangga juga mengaku tidak kenal siapa calon pembeli sabu tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) ia hanya dapat janji dari pria bernama Klub (juga DPO) akan dapat upah Rp100 ribu bila sabunya laku terjual.

Namun apa daya, si pembelinya adalah aparat kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Sementara dalam dakwaan terurai, Sabtu malam (30/1/2021) terdakwa Ridho Erlangga menerima tawaran pria bernama Klub. Tidak lama kemudian Davin menemuinya dengan membawa tas.

Tim penyidik pun menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 4,36 gram. Kemudian tas sandang kecil merek Papupi warna biru berisi bungkusan warna kuning dengan tulisan Nasty dengan 10 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,83 gram netto. Lalu ada satu unit handphone.

Setelah datang ke lokasi, Iwan pun mengajak terdakwa untuk menyerahkan tas berisi sabu tersebut kemudian kepada calon pembelinya. Lokasi penyerahan di pinggir Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Terdakwa terkena jerat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment