‘Disodok’ Tentang Uang Rp100 Juta, Mantan Anggota Komisi IX DPR RI pun Menangis, Tidak Ada Kaitannya dengan Usulan DAK Labura

Mantan Anggota IX DPR RI

topmetro.news – ‘Disodok’ JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang uang Rp100 juta yang pernah diterimanya secara bertahap sejak April 2018 lalu, terdakwa penerima uang suap (gratifikasi) mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz pun tak kuasa menahan tangis sembari memberikan bantahan.

“Saya sudah disumpah Pak Jaksa. Saya memang ada dimintai tolong Bang Puji Suhartono (mantan Bendahara Umum/Bendum PPP terdakwa pada penuntutan terpisah-red). Kemudian saya telepon Kepala Biro Perencanaan Kemenkes RI Pak Bayu Teja Kurniawan menanyakan hal itu,” timpal Irgan lewat monitor persidangan secara video conference (VC) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/5/2021).

Sedangkan bagaimana selanjutnya seperti adanya tim DESK dari Kemenkes RI berkunjung ke gedung RSUD Aek Kanopan yang baru dan yang lama, dia mengaku tidak tahu menahu.

Ketua tim JPU antirasuah Budhi S juga mengkonfrontir keterangan Puji Suhartono sekaligus sebagai saksi pada persidangan 2 pekan lalu yang menyatakan bahwa uang diberikan kepada terdakwa Irgan Chairul Mahfiz secara bertahap ketika melaksanakan Umroh selama 10 hari.

Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan usulan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) yang semula sempat ditolak Kemenkes RI dan akhirnya ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-perubahan (APBN-P) 2018.

Stigma Korupsi

Mantan anggota Komisi IX DPR RI terdakwa penerima uang suap, Irgan Chairul Mahfiz tak kuasa tak kuasa menahan tangis di Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Isak tangis terdakwa pun ‘meledak’ ketika ditanya Budhi S apakah terdakwa menyesali perbuatannya, karena hal itu penting diketahui sebagai bahan pertimbangan meringankan maupun memberatkan tuntutan pidana terdakwa nantinya.

“Saya sangat menyesal. Malu saya. Hancur karier saya hanya karena Rp100 juta ini. Saya tertekan. Dipenjara berbulan-berbulan. Stigma korupsi menempel pada saya,” tegasnya sambil terisak.

Uang Rp100 juta yang telah dikembalikan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan kepada penyidik KPK adalah itikad baiknya. Sebab sepengetahuannya, Kemenkes RI sebagai salah satu dari mitra kerja Komisi IX DPR RI adalah wajar-wajar saja.

“Bang sepertinya ada masalah di RSUD Kabupaten Labura usulan anggarannya,” kata terdakwa menirukan ucapan Puji Suhartono kemudian menimpali, “Insya Allah Saya konfirmasi di Kemenkes RI dan saya telepon Pak Bayu. Katanya (Budi) memang ada masalah. Memang ada saya berikan nomornya Pak Bayu ke Bang Puji Suhartono. Itu saja.”

Usai mendengarkan keterangan Irgan Chairul Mahfiz sebagai terdakwa, Hakim Ketua Husni Thamrin pun melanjutkan persidangan dua pekan mendatang guna mendengarkan amar tuntutan tim JPU pada KPK.

Agusman dan Yaya

Sementara pada persidangan lalu, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura mengaku pernah disuruh orang suruhan mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung yakni Agusman Sinaga juga Kabid Pengelola Pendapatan Daerah (PPD), April 2018 lalu untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Hendrawan.

Kemudian kesaksian Eka Hendrawan, salah seorang pengusaha toko emas di bilangan Pasar Senen Kota Jakarta Pusat mengatakan, dirinya ada dihubungi Yaya Purnomo bahwa ada masuk dana ke rekeningnya di Bank Mandiri.

Sebagian uang yang masuk ke rekening saksi tersebut diperuntukkan membeli emas Yaya Purnomo dan Rp100 juta di antaranya disuruh Yaya Purnomo agar ditransfer ke rekening terdakwa Puji Suhartono.

Baik Puji Suhartono maupun Irgan Chairil Mahfiz dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment