Motif Utang, Terdakwa Rencanakan ‘Habisi’ Korban Saat Tertidur Akhirnya Dihukum 16 Tahun

Sopian alias Kampung

topmetro.news – Sopian alias Kampung, warga Jalan Kakap Griya II Komplek TKBM, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dalam persidangan secara video conference (VC) di Cakra 5 PN Medan, akhirnya memperolah hukuman pidana 16 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kamis (27/5/2021), majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain.

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda. Bahwa dakwaan pertama, tindak pidana Pasal 340 KUHPidana, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merencanakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa saat itu didampingi penasehat hukumnya (PH) menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” timpal JPU Suheri.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Suheri menuntut terdakwa agar menjalani pidana selama 17 tahun penjara.

Motif Utang

Sementara dalam dakwaan terurai, bahwa Senin (19/10/2020), sepulang ngojek, terdakwa menemui korban Sariyanto alias Lukman di rumah orangtuanya di Komplek Yuka, Lorong III, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Tujuan untuk menagih utang Rp500 ribu yang mereka pinjam dari orang lain.

Korban saat itu sedang tertidur kemudian bangun dan mengatakan, belum ada uangnya. Terdakwa Sopian pun pergi kembali menarik ojek.

Keesokan harinya, terdakwa kembali menagih utang mereka dan menemukan korban masih tertidur. Sariyanto alias Lukman pun menyampaikan jawaban serupa (belum ada uangnya-red).

Namun terdakwa pergi ke salah satu lokasi judi dingdong tidak jauh dari rumah orangtua korban.

CK Sabu

Malam harinya di lokasi judi tersebut, tetangga korban bernama Ramli sempat berbincang-bincang dengan terdakwa. Keduanya kemudian sepakat patungan alias ‘cari kawan’ (CK) beli sabu seharga Rp70 ribu untuk mereka konsumsi bersama.

Keduanya kemudian berangkat ke rumah orangtua korban, kemudian menonton siaran langsung pertandingan sepak bola. Terdakwa ketika itu terlihat asik memperbaiki DVD player.

Diam-diam terdakwa pergi ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega untuk mengambil sebilah belati dan memasukkan ke dalam jok sepeda motor.

Buruh bongkar muat itu pun kembali ke rumah orangtua korban. Lalu kembali menonton televisi pertandingan sepak bola hingga, Senin (21/10/2020) dini hari. Pria Ramli kemudian pulang ke rumahnya.

Terdakwa kemudian keluar untuk mengambil belati yang ia bawa dari rumahnya. Selanjutnya ‘menghabisi’ nyawa korban dengan cara menikam leher serta dada kiri Sariyanto yang sedang tertidur lelap di kamarnya. Ia pun langsung kabur ke Mapolres Belawan menyerahkan diri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment