Galian C Diduga Ilegal, Abang Bupati Samosir Teriak di Kantor Dewan

TOPMETRO.NEWS – Kehadiran usaha tambang batu galian C oleh CV Pembangunan Nadajaya  di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir menuai kontroversi dari berbagai pihak terutama dari perantau asal Samosir dan juga oleh masyarakat Samosir.

Forum Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI) Sumatera Utara melalui Efin Romulo Naibaho, SE, MM selaku wakil ketua FORJASI, Jumat (12/5) di Pangururan mengatakan, telah mempertanyakan proses ijin serta kegiatan perusahaan tersebut ke Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara, Badan Lingkungan Hidup Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir.

Menurut FORJASI terdapat sejumlah pelanggaran dalam usaha tambang itu. Mulai dari proses Ijin Usaha Pertambangan, ijin Lingkungan sampai Ijin Produksinya.

Berdasar atas surat FORJASI, akhirnya DPRD Kabupaten Samosir mengundang pihak FORJASI untuk Rapat Dengar Pendapat. Sesuai dengan undangan, rapat tersebut seyogyanya dimulai jam 15.00 WIB namun molor hingga pukul 18.00 WIB. Pihak FORJASI  yang diwakili Efin Rumolo Naibaho, Hayun Gultom, ST dan aktivis Protap Gelmok Samosir, SH menghadiri undangan rapat tersebut di Kantor DPRD Samosir dan 1 jam lebih awal telah tiba di lokasi.

Sebelum pukul 15.00 WIB  terlihat gerombolan massa Jautir Simbolon Cs,  grasak grusuk di lingkungan kantor Dewan. Salah seorang dari kelompok Jautir Simbolon Cs mencoba menyeret salah seorang undangan RDP yaitu Hayun Gultom sampai bajunya koyak. Namun kejadian ini berhasil diamankan oleh Anggota Polres Samosir.

Sekitar pukul 18.00 WIB pihak FORJASI dipanggil memasuki ruang rapat Komisi III  DPRD Samosir. Dan hal inimengundang keributan oleh massa yang belakangan diketahui adalah pendukung pemilik perusahaan tambang. Selama berlangsungnya rapat, massa tersebut mengundang keributan dengan suara suara yang mengintimidasi pihak FORJASI terutama Hayun Gultom.

Peserta RDP adalah perwakilan Pemkab Samosir, Forjasi, LSM LINGKARI. Dan Komisi III dan dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD.  Sekitar pukul 20.00 WIB, akhirnya RDP di skors dengan batas waktu yg tidak di tentukan akibat kaca jendela ruang komisi III di gedor gedor massa.

Sesaat keluar dari ruang rapat ada oknum yang sengaja mematikan lampu di luar ruangan. Hal ini menimbulkan kemarahan Ketua DPRD Samosir yang membentak oknum tersebut. Sesaat kemudian gerombolan massa hendak menyerang pihak FORJASI namun anggota Polres Samosir langsung berbaris mengamankan pihak FORJASI.

Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata  sempat beradu argumen dengan massa dan meminta kepada mereka jika ada yang hendak disampaikan dipersilahkan mengirimkan surat dan pihakDPRD akan menanggapi.

“Menyampaikan aspirasi bukan dengan cara ribut ribut tak karuan,” ujar Risma.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Samosir menjelaskan bahwa pihaknya akan rapat lagi dengan Komisi I dan Komisi II. Setelah itu akan turun ke lokasi.

Utusan FORJASI sejak keluar dari ruang rapat, dikepung massa dan berusaha diserang. Namun sigapnya Anggota Polres Samosir maka penyerangan tidak berhasil. Massayang membuat keonaran diluar gedung,akhirnya menunggu di simpang perkantoran Parbaba dan melakukan sweeping pada mobil yang lewat dan meneriakkan nama Hayun Gultom dan Gelmok Samosir.

Pihak FORJASI berhasil di evakuasi dari gedung dewan dengan mobil double mobil kepolisian dan dikawal beberapa mobil serta mobil Dalmas Polres Samosir sampai ketempat yang dirasa aman.

Forjasi melalui Efin menjelaskan bahwa dalam RDP pihak Pemkab Samosir yang diwakili Asisten I Mangihut Sinaga, Kepala Dias PU  Pantas Samosir, Kepala Badan Lingkungan Hidup Sudion Tamba tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan FORJASI.

Menurut Efin, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara yang mengatakan bahwa kegiatan di Silimalombu adalah Illegal Mining. Dan Perpres Nomor 81 tahun 2014 menyebutkan bahwa Pulau Samosir adalah zona putih galian C.

Sementara Gelmok Samosir mengatakan tekanan ataupun intimidasi yang mereka terima akan pernah menyurutkan langkah mereka untuk mengentikan kegiatan panambangan liar di Silima Lombu oleh perusahaan milik abang kandung Bupati Samosir tersebut. ( TM/21)

Related posts

Leave a Comment