Kebebasan Flora Simbolon, Momentum Penegakan Hukum di Sumut

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH mendesak kepolisian agar segera mengarahkan penyidikan terhadap PC.

topmetro.news – Kebebasan Flora Simbolon ST SE, sebagaimana Putusan PK Mahkamah Agung RI pada perkara Flora Simbolon dengan Register Perkara Nomor: 161/PK/Pidsus/2021 tanggal 13 Maret 2021, mendapat respon positif para praktisi hukum.

Di antaranya adalah Lamsiang Sitompul SH MH (foto), yang kebetulan menjadi salah satu tim penasehat hukum Flora Simbolon. Menurut Lamsiang, bebasnya Flora Simbolon oleh Putusan PK Mahkamah Agung RI, hendaknya jadi momentum penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Akhirnya Putusan PK membebaskan klien saya Flora Simbolon, terpidana korupsi yang sebelumnya dihukum dalam perkara dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi. Kita semua berharap, bahwa ini akan menjadi momen bagi penegakan hukum di Sumatera Utara,” katanya kepada topmetro.news, Senin (7/6/2021).

Ia pun menyoroti beberapa keanehan, yang menurutnya sudah terjadi sejak awal persidangan di PN Medan. Termasuk soal auditor yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan. Serta putusan prapreadilan PN Medan yang memenangkan Flora Simbolon, namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Yang aneh dalam perkara ini antara lain auditor yang melaksanakan auditor dalam perkara ini diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menghitung kerugian negara. Dan sebelumnya Flora Simbolon telah menang Prapid melawan Kejaksaan. Namun yang bersangkutan tetap diajukan ke persidangan dan dihukum,” katanya.

Untungnya, lanjut Lamsiang Sitompul, keadilan masih ada dan akhirnya berpihak kepada Flora Simbolon. “Tapi Flora Simbolon tetap berjuang dan akhirnya Hakim PK di Mahkamah Agung RI membebaskannya dan segera dikeluarkan dari tahanan,” sebutnya.

“Kami dari Tim Penasehat Hukum, antara lain saya sendiri, Amangboru HP Panggabean (mantan Hakim Agung), dan Bapak Umar Witaryo, ternyata tak sia-sia memperjuangkan Beliau. Tetaplah berjuang jangan pernah menyerah,” lanjut Ketum DPP Horas Bangso Batak ini.

Mindset Masyarakat

Pada kesempatan itu Lamsiang Sitompul juga mengajak masyarakat untuk mengubah ‘mindset’ soal status tersangka/terdakwa dalam sebuah kasus atau perkara. Khususnya dalam kasus/perkara korupsi.

Sebab menurutnya, ada kecenderungan, masyarakat langsung lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap seorang tersangka/terdakwa korupsi, padahal belum tentu bersalah.

“Perkara Flora Simbolon inilah salah satunya. Ternyata pada akhirnya, setelah melalui proses hukum, dia ternyata tidak bersalah. Ini menegaskan, bahwa status tersangka atau terdakwa masih sebatas diduga melakukan. Dan ini butuh pembuktian dalam pengadilan, untuk memutuskan, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kalau memang terbukti melakukan, barulah jadi terpidana,” urainya.

Kata Lamsiang, ‘mindset’ salah kaprah masyakat tersebut, bisa saja menjadi semacam tekanan kepada hakim dalam membuat keputusan. Dan apabila ternyata kemudian ada kesalahan dalam putusan, bisa saja masyarakat ikut andil dalam putusan yang salah itu.

Namun di luar daripada itu, katanya, seorang hakim tentunya harus punya keyakinan atas perkara yang sedang ia tangani. Tanpa terpengaruh oleh tekanan apa pun. Dan kebebasan Flora Simbolon ini, kata Lamsiang, bisa juga menjadi momen kepada para hakim, untuk lebih berani dalam mengambil keputusan.

“Dengan bebasnya Flora Simbolon oleh Putusan MK Mahkamah Agung, bisa menjadi momentum untuk para hakim, untuk turut bersama-sama menegakkan hukum di Sumatera Utara. Bahwa ternyata, kebenaran itu tidak bisa kalah dan mari kita semua terlibat dalam penegakan kebenaran itu,” tutupnya.

Putusan PK Mahkamah Agung

Flora Simbolon ST SE

Sebagaimana berita sebelumnya, Flora Simbolon ST SE akhirnya bebas murni sebagaimana Putusan PK Mahkamah Agung RI pada perkara dengan Register Perkara Nomor: 161/PK/Pidsus/2021 tanggal 13 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim Agung tersebut putus tanggal 27 Mei 2021 secara bulat oleh Majelis Hakim Dr Sunarto SH MH (Ketua Majelis), Prof Dr Muhamad Askin SH dan Dr H Eddy Army SH MH.

Flora mendapatkan bebas murni, setelah upaya PK (Peninjauan Kembali) yang ia sampaikan ke Mahkamah Agung, dikabulkan.

Putusan PK itu juga sekaligus juga menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan seketika harus membebaskan Flora Simbolon dari tahanan.

Setelah melalui prosedur eksekusi Putusan PK akhirnya pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 resmilah Flora Simbolon menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya yang dengan setia dan tekun ikut mendampingi Flora Simbolon sejak penetapan tersangka sampai dengan Permohonan PK, selama ini.

Selengkapnya Putusan PK Reg. Perkara No. 161 PK/Pidsus/2021 tersebut berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Flora Simbolon ST SE tersebut.
  2. Membatalkan Putusan MA RI No. 4263K/Pidsus/2019 tanggal 14 Januari 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan No. 3/Pidsus-TPK/2019/PT MDN tanggal 10 Juli 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No. 93/Pidsus-TPK/2018/PN Medan tanggal 8 Maret 2019.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI mengadili kembali perkara tersebut dengan bunyi putusan:

  1. Menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejari Belawan terhadap Flora Simbolon ST SE tidak dapat diterima.
  2. Mengembalikan berkas terpidana Flora Simbolon kepada penuntut umum pada Kejari Belawan.
  3. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

2 Thoughts to “Kebebasan Flora Simbolon, Momentum Penegakan Hukum di Sumut”

  1. Haposan Siahaan

    Syukurlah beliau telah di bebaskan. Bravo buat Tim kuasa hukum saudari Flora Simbolon ST, SE, terkhusus buat Ketum HBB Bapak Lamsiang Sitompul SH, MH.
    ” Truth never loses much”

  2. Pengamat Perilaku Penegak Hukum

    Bukan keberanian hakim pn yg menangani perkara ini yg perlu dipertanyakan, tapi saya pribadi mempertanyakan akal sehatnya…..klo seorang hakim dipertanyakan akal sehatnya apa masih layak dipertahankan sebagai HAKIM?

Leave a Comment