Warga Gedung Johor Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 13 Tahun, Rekannya 15 Tahun

Warga Gedung Johor

topmetro.news – Yasir Arafat (34), warga Jalan Eka Rasmi Gang Pipa II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (8/6/2021), di Cakra 7 PN Medan akhirnya memperoleh tuntutan pidana 13 tahun penjara.

Selain itu JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 kg.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara, memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota keberatan/pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Terdakwa Lain 15 Tahun

Sementara menjawab pertanyaan awak media usai persidangan, JPU Buha Reo Saragi mengatakan, terdakwa atas nama Yunaidi (berkas terpisah) lebih dulu mendapat tuntutan.

“Kemarin dituntut 15 tahun penjara. Dengan denda dan subsidair sama dengan terdakwa Yasir Arafat, Bang. Karena BB 1 kg sabu itu disita penyidik dari terdakwa Yunaidi,” pungkasnya.

Pengembangan

Sementara uraian pada dakwaan menyebut, Senin (14/9/2020) tim penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.

Yunaidi tampak sedang berdiri di pinggiran Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat sedang menunggu pembeli kemudian didekati. Kemudian berlangsung interogasi, setelah menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa.

Yunaidi mengaku mendapat sabu itu dari rekannya, terdakwa Yasir Arafat. Yunaidi pun kemudian diminta menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel).

Terdakwa kemudian berhasil dibekuk petugas di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment