Terkait ‘Bisnis’ Ganja, Suwarti Dituntut 20 Tahun, Suaminya Penjara Seumur Hidup

pidana 20 tahun penjara

topmetro.news – Suwarti binti Saliman (34), warga Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumut, dalam persidangan secara video call (VC), Kamis petang (10/6/2021), di Cakra 8 PN Medan memperoleh tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka dganti dengan pidana) enam bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon.

Terdakwa selaku istri pada akhir September 2020 lalu sempat tanda tanya dengan aktifitas suaminya, Zulfikar (berkas penuntutan terpisah) yang kerap tidak pulang malam.

Namun Suwarti menyepakati atau memberikan kesempatan kepada suaminya untuk melakukan usaha sampingan ‘bisnis’ narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut.

Hasil penjualan lima bungkus ganja kering kepada Mhd Amril Tanjung sebesar Rp5,4 juta diserahkan suaminya kepada terdakwa. Uang tersebut ada pada terdakwa ketika Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut melakukan penggeledahan ke rumah mereka.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan/pembelaan (pledoi).

Beda Jam

Sementara pantauan awak media, beberapa jam sebelumnya JPU Ramboo Loly Sinurat di Cakra 6 PN Medan, juga menuntut suami terdakwa, Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41) pidana penjara seumur hidup.

Dua rekan suaminya yakni Mhd Amril Tanjung (36), warga Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Salamuddin (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada berkas terpisah juga memperoleh tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada para terdakwa. ‘Bisnis’ mereka, kuat dugaan, masuk jaringan narkotika antarprovinsi.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 139,7 kg.

Total Ganja 415 Kg

JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul dapat tawaran dari pria bernama Samsul pekerjaan. Yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Samsul menjanjikan Zul akan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.

Sebelum tertangkap, terdakwa sudah tiga kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 kg. Pengiriman pertama Juni 2020 lalu seberat 150 kg. Kemudian di akhir September 2020 secara bertahap yakni 98 kg dan 167 kg.

Sesampai di gudang kapur, terdakwa Zulfikar kemudian, dengan bantuan rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sutrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil. Kemudian mereka kuburkan di gudang kapur tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment