Kurir 139 Kg Ganja Asal Aceh Tangkapan BNN Sumut Dituntut Penjara Seumur Hidup

tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut

topmetro.news – Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41), terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 139 kg asal Provinsi Aceh tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Kamis petang (10/6), akhirnya memperoleh tuntutan pidana penjara seumur hidup.

JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat (foto) dalam amar tuntutannya di Cakra 6 PN Medan menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri warga Jalan Bunga Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tersebut.

Dari fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut pemilaian JPU, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli. Atau menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melebihi 5 batang.

JPU juga memberikan tuntutan pidana yang sama kepada kedua terdakwa lainnya. Yakni, Mhd Amril Tanjung (36), warga Jalan Bantan Medan Tembung. Serta Salamuddin (21) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kota Medan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Dominggus Silaban, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan/pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Saksi BNN Sumut

Pada persidangan beberapa pekan lalu, tiga saksi dari BNN Sumut yang melakukan penangkapan pada terdakwa Achmad Andi Rifai, Edi Suranta Tarigan, dan Hermawan Puput Wibowo menerangkan, ganja tersebut dikirim Samsul dari Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Terdakwa dengan bantuan dua rekannya kemudian menyimpan daun ganja tersebut dengan cara menguburkannya di gudang kapur.

Tim masih terus menguber pria Samsul dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat dalam perkara peredaran narkotika barang bukti (BB) 139,7 kg daun ganja tersebut.

Senin malam (9/11/2021) sekira jam 22.00 WIB, petugas BNN berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Para saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Tim BNN pun berangkat ke lokasi penyimpanan ganja. Posisinya di areal gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Alasan Ekonomi

JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul dapat tawaran dari pria bernama Samsul pekerjaan. Yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Zul, menurut janji, akan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.

Sebelum tertangkap, terdakwa sudah tiga kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 kg. Pengiriman pertama Juni 2020 lalu seberat 150 kg. Kemudian di akhir September 2020 secara bertahap yakni 98 kg dan 167 kg.

Sesampai di gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terdakwa Zulfikar kemudian dibantu rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sutrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil Toyota Avanza. Kemudian mereka kuburkan di gudang kapur tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment