Buruknya Realisasi Pendapatan dari Sektor Parkir dan Retribusi Sampah Jadi Sorotan Fraksi PKS DPRD Medan

Buruknya Realisasi Pendapatan dari Sektor Parkir dan Retribusi Sampah Jadi Sorotan Fraksi PKS DPRD Medan

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan sektor parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020. Walaupun, secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik, kendati terjadi penurunan dari tahun sebelumnya.

“Namun dari beberapa sektor pendapatan, harus menjadi perhatian serius agar lebih baik dimasa yang akan datang,” ungkap juru bicara F-PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Anggaran 2020 di DPRD Medan, Senin (14/6/2021).

Mengenai pendapatan dalam APBD Kota Medan tahun 2020, kata Syaiful, Fraksi PKS menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan pada saat diajukan Pemerintah Kota Medan pada perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang, sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan. Oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target,” paparnya.

Ketidakseriusan

Ia mengaku, realisasi pajak parkir sebesar Rp14,11 miliar atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar Rp17,18 miliar menunjukkan Pemerintah Kota Medan tidak serius mengejar target PAD dari anggaran ini.

“Pada tahun 2019 dapat terealisasi Rp26,56 miliar, kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot DPRD Kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya akan tetapi semakin rendah pula realisasinya,” imbuh Syaiful.

Realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp89,72 miliar rupiah atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar Rp94,86 miliar. Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp12,98 miliar rupiah. Atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar Rp22,10 miliar rupiah.

“Terjadi penurunan pendapatan mencapai Rp 9 miliar dari tahun 2019 yang mencapai Rp21,99 miliar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” bilangnya.

Terkait jumlah kendaraan, ia menilai Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memiliki database yang jelas berapa banyak ruas jalan di Kota Medan yang dilakukan pungutan parkir dan juga Dinas Perhubungan tidak bisa memberikan hitungan yang logis berapa jumlah pendapatan yang diterima dari satu kawasan parkir.

“Untuk itu Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan memperbanyak e-parking seperti yang sudah dibuat di Kesawan. Kebocoran dari pos ini pasti akan bisa diminimalisir,” tukasnya.

Sementara itu dari sektor belanja realisasi belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan realisasi anggaran Rp22,08 miliar dari target 25,36 milyar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas ini.

Fraksi PKS DPRD Medan juga menyoroti penetapan retribusi sampah dinas yang terkesan asal-asalan. Sehingga banyak warga yang mengeluhkan beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lainnya.

Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah warga, tidak datang sesuai jadwal. Sehingga banyak sampah warga menumpuk dirumah dan menimbulkan aroma yang mengganggu kenyamanan warga.

Aplikasi

“Fraksi PKS DPRD Medan meminta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk menambah jumlah personil pengangkut sampah. Dan juga sistem pembayaran retribusi sampah dibuat dengan sistem digital. Sehingga masyarakat bisa membayar retribusi sampah dengan aplikasi yang dibuat oleh pihak dinas kebersihan dan pertamanan,” sarannya.

F-PKS DPRD Medan juga mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp35,18 miliar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar.

“Kami meminta Pemko Medan untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB. Diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk. Dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” mintanya.

Kemudian, kata Syaiful masih juga terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri. Sehingga bukan bangunan menyesuaikan dengan IMB tapi IMB lah yang harus menyesuaikan dengan bangunan.

“Faktor-faktor ini harus bisa diatasi dengan baik Pemko Medan, pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan suatu bangunan sebesar Rp35,18 miliar akan meningkat pada tahun–tahun yang akan datang,” harapnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment