Buntut Penyerangan Rumah OG, Misnawati Adukan Kasus Pengrusakan

Buntut Penyerangan Rumah OG, Misnawati Adukan Kasus Pengrusakan

topmetro.news – Peristiwa penyerangan rumah di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, berimbas ke rumah warga lainnya. Korbannya yakni kediaman Misnawati (36). Rumahnya mengalami kerusakan akibat ratusan massa anarkis, Sabtu (22/5/2021) sore lalu.

Tak terima atas kerugian yang dialaminya, Misnawati mengadukan kasus pengrusakan itu ke Polres Langkat. Pengaduannya itu diterima dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/275/V/2021/SU/LKT, tertanggal 23 Mei 2021.

Akan tetapi, hingga kini pengaduan korban Misnawati belum juga di tanggapi. Kondisi itu diungkap OG, kepada wartawan di Medan, Senin (14/6/2021) malam.

“Sudah dilaporkan ke Polres Langkat, tapi belum ada tindak lanjutnya. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp20 juta,” sebut OG, dengan tangan masih terinfus di RS Bhayangkara Medan.

Pelemparan rumah Misnawati, lanjut OG, terjadi pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat ratusan massa mendatangi rumahnya yang berdekatan.

Untuk itu, dia berharap adanya keadilan dalam kasus yang dialami Misnawati. Apalagi, pemilik rumah mengalami kerugian puluhan juta akibat pelemparan rumahnya.

“Sebagai warga yang taat hukum, berharap kepada Kapolres Langkat yang baru untuk menanggapi pengaduan Misnawati selaku korban,” ujar OG.

Selain kasus pengrusakan dialami Misnawati, aksi pembakaran joglo juga terjadi dua hari pasca peristiwa, yakni, Selasa (25/5/2021) siang.

“Joglo sama warung, tapi warungnya tidak dibakar,” terang Suprianto Kadus Dusun XIII Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu kepada wartawan di Medan, Senin (14/6/2021) malam.

Ratusan OTK

Suprianto yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan tiga orang ibu-ibu yang mengaku korban pemukulan, menyebut pembakaran dilakukan ratusan orang tak dikenal yang menyasar joglo di dusunnya hingga rata dengan tanah.

Anehnya, saat pembakaran, para OTK diduga mendapat pengawalan personel dengan menggunakan mobil patroli.

“Diketahui pas lewat rombongan orang yang tidak dikenal itulah arogan yang dikawal oknum kepolisian pake mobil patroli,” terang Suprianto.

Sementara, praktisi hukum dan kriminolog Dr Redyanto Sidi, mengatakan setiap warga berhak mendapatkan keadilan, meskipun kasus yang dilaporkan ada kaitan dengan kasus yang manapun.

“Setiap orang berhak untuk keadilan. Nah, artinya kasus yang manapun sekalipun kasus itu ada kaitan dengan kasus yang lainnya proses hukum itukan standartnya sama di kepolisian managemen penyidikan,” kata Dr Redyanto Sidi, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (MH UPPB) itu.

Dalam penyidikan di kepolisian tidak dibenarkan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaporan masyarakat juga termasuk mekanismenya.

“Jadi tidak boleh ada perlakukan yang berbeda tidak boleh ada mekanisme yang tidak sama dalam pelaporan yang di buat oleh masyarakat. Iya itulah yang dimaksud oleh Kapolri tentang jargon mereka Presesi ini harus dibuktikan kepolisian,” kata Redyanto Sidi.

Itu harus dibuktikan kepolisian supaya masyarakat jangan menduga yang macam macam. “Oh kasus yang ini kok jalan yang sana kok tidak yang ini cepat yang itu kok lama ini harus dibuktikan kepolisan dalam kasus yang dipersoalkan ini,” terang Redyanto.

Sementara Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu M Husin, ketika dikonfirmasi melalui whatsaap, belum memberikan jawaban, Selasa (15/6/2021) siang.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment