Sama dengan Tuntutan JPU, Kurir 139,7 Kg Ganja Diduga Jaringan Antarprovinsi Divonis Penjara Seumur Hidup

pidana penjara seumur hidup

topmetro.news – Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41), terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 139,7 kg diduga jaringan antarprovinsi tangkapan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim dibacakan Ali Tarigan, Jumat petang (18/6/2021) di Cakra 3 PN sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat alias conform.

Tidak ditemukan hal meringankan pada diri warga Jalan Bunga Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tersebut.

Dari fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.

“Baik penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Ali Tarigan.

2 Terdakwa Lainnya

Sedangkan dua rekan terdakwa lainnya Mhd Amril Tanjung (36), warga Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Salamuddin (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sehari sebelumnya luput dari pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Saksi BNN

Pada persidangan beberapa pekan lalu, 3 saksi dari BNN Sumut yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta Tarigan dan Hermawan Puput Wibowo menerangkan, ganja tersebut dikirim Samsul dari Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Terdakwa dibantu 2 rekannya kemudian menyimpan daun ganja tersebut dengan cara menguburkannya di gudang kapur.

Tim masih terus menguber pria Samsul dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat dalam perkara peredaran narkotika barang bukti (BB) 139,7 kg daun ganja tersebut.

Senin malam (9/11/2021) sekira jam 22.00 WIB petugas BNN berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Para saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Tim BNN pun berangkat ke lokasi penyimpanan ganja di areal gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Alasan Ekonomi

JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul ditawarkan pria bernama Samsul pekerjaan yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Zul dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.

Sebelum tertangkap, terdakwa sudah 3 kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 Kg. Pengiriman pertama Juni 2020 lalu seberat 150 Kg kemudian di akhir September 2020 secara bertahap yakno 98 kg dan 167 kg.

Sesampai di gudang kapur, terdakwa Zulfikar kemudian dibantu rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sutrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil dan kemudian dikuburkan di gudang kapur tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment