2 Terdakwa Kurir 139,7 Kg Diduga Jaringan Antarprovinsi Luput dari Jeratan Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa terkait kurir narkotika Golongan I jenis daun ganja

topmetro.news – Dua terdakwa terkait kurir narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 139,7 kg yakni Mhd Amril Tanjung (36), warga Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Salamuddin (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, luput dari hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya, Kamis (17/6/2021), di Cakra 6 PN Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.

Dari fakta hukum terungkap di persidangan, unsur dakwaan pertama pidana 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah terbukti.

Hanya saja kedua terdakwa kurir sabu diduga jaringan antarprovinsi tersebut divonis masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Sementara pada persidang lalu, JPU menuntut kedua terdakwa agar masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

“Baik penuntut umum maupun kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima atau banding,” pungkas Dominggus Silaban.

Sedangkan rekan mereka, Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41) pada persidangan, Kamis (10/6/2021) di Cakra 8 Medan juga dituntut agar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Salamuddin bertugas sebagai pengubur ganja. Sedangkan Amril Tanjung sebagai perantara. Salamuddin mengaku dapat upah Rp50 ribu per kg setiap kali ditugaskan mengubur ganja.

Alasan Ekonomi

JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul ditawarkan pria bernama Samsul pekerjaan yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Zul dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.

Sebelum tertangkap, terdakwa sudah 3 kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 Kg. Pengiriman pertama Juni 2020 lalu seberat 150 Kg kemudian di akhir September 2020 secara bertahap yakni 98 kg dan 167 kg.

Sesampai di gudang kapur, terdakwa Zulfikar kemudian dibantu rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sutrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil dan kemudian dikuburkan di gudang kapur tersebut. Barang bukti (BB) daun ganja kering dalam perkara ini 139,7 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment