Bola Mata ‘Berkaca-kaca’, Mantan Kadisparbud Tobasa Mohon Dilepaskan dari Jeratan Hukum

Mantan Kadisparbud Tobasa Mohon Dilepaskan dari Jeratan Hukum

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Toba- Ultri Sonlahir Simangunsong (foto), Senin petang (21/6/2021), dengan bola mata ‘berkaca-kaca’ menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Ultri adalah salah seorang dari enam terdakwa korupsi terkait pengadaan 6 kayak.

“Kalaupun ada kekurangan terhadap pengadaan peralatan kayak tersebut adalah persoalan administrasi. Sebagai kadis saat itu, saya ditugaskan oleh negara untuk memajukan pariwisata di Sumut lewat even Toba Kayak Marathon Internasional 2017. Semuanya saya serahkan ke tangan Yang Mulia,” urai terdakwa lewat monitor video conference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta Persidangan

Tim PH terdakwa, Renal Simangunsong dan Asael Bungaran Tamba (kanan) saat membacakan pledoi di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Sementara sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Renal Simangunsong dan Asael Bungaran Tamba yang secara bergantian membacakan pledoi. Mereka memohon agar majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, nantinya menjatuhkan vonis lepas (onslag) klien mereka.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejari Tobasa (saat itu dihadiri Wita Nata Sirait) dinilai tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri, minimal dikuatkan dengan data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Pengadaan peralatan Toba Kayak Marathon Internasional Tahun 2017 beserta aksesorisnya terdiri dari enam unit dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2017. Kemudian lima unit lainnya dari dana sponsorship Bank Sumut, hingga saat ini masih ada dan utuh.

Fakta terungkap di persidangan, tiga unit kayak yang disita jaksa penyidik Kejari Tobasa jenis double dan 3 lainnya jenis single beserta aksesorisnya (dari P-APBD TA 2017).

Demikian halnya tiga unit kayak lainnya jenis single berikut aksesorisnya dari sponsorship PT Bank Sumut Rp107.000.000). Dan dua unit lainnya jenis serupa berikut aksesorisnya di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Dengan demikian tim PH terdakwa menilai pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU, kabur.

“Dapat disimpulkan dakwaan JPU menyatakan kayak-kayak tersebut fiktif, telah terbantahkan. Karena perkara yang ada bukanlah suatu tindak pidana. Melainkan kesalahan administrasi yang tidak harus selesai melalui pengadilan,” tegas Renal Simangunsong.

Tetap pada Tuntutan

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, JPU Wita Nata Sirait menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah mereka bacakan pada persidangan pekan lalu.

Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat tuntutan agar menjalani pidana 5,5 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp157 juta. Subsidair 4 tahun penjara.

“Tetap pada nota pledoi Yang Mulia,” timpal Renal Simangunsong. Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (23/6/2021).

5 Terdakwa Lain

Selain Utri, Kejari Tobasa telah menetapkan lima terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan anggota PPHP Andika Lesmana.

Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai pemilik CV Citra Sopo Utama. Kerugian keuangan negara, menurut perkiraan sebesar Rp334.790.909.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment