Nekat Pasarkan Oli ‘Kw’ Merek Unioil, Warga Komplek Victoria Kena Denda Rp20 Juta

Warga Komplek Victoria

topmetro.news – Wendy Kartono (37), warga Jalan Inspeksi/Kanal Komplek Victoria, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa petang (22/6/2021), di Cakra 3 PN Medan kena pidana denda Rp20 juta.

Bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana (subsidair) selama tiga bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua Saidin Bagariang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasarkan minyak pelumas (oli) bukan dari produsen sebenarnya alias ‘Kw’.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Sri Delyanti.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 102 jo. Pasal 100 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau dakwaan pertama penuntut umum

Yakni tindak pidana memperdagangkan barang dan atau jasa dan atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan atau jasa dan atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahardi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan berterus terang.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Saidin Bagariang, baik JPU maupun terdakwa Wendy Kartono mengatakan menerima vonis denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan tersebut.

Temuan Karyawan

Sementara dalam dakwaan terurai, berawal dari temuan Hendramin. Yakni, salah seorang karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi Unioil untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut),

Saksi menemukan bon faktor pengiriman ratusan kaleng Unioil ‘Kw’ ke sejumlah daerah. Pengiriman dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) Kalimantan di Jalan Irian Barat Percut Seituan, Jumat (14/8/2020) sekira pukul 11.50 WIB.

Di antaranya, 100 kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut dengan harga Rp600.000 per 1 kotak dan 20 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml serta 1 kotak @ 24 kaleng ukuran 1 liter ke Cikampak, Kabupaten Labusel.

Di salah satu gudang kawasan Kayu Putih Medan, juga ada penemukan 100 kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml.

Ratusan Juta

Temuan itu kemudian dilaporkan ke penyidik. Terdakwa Wendy Kartono mengakui oli ‘Kw’ tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membelinya dari seorang sales freelance (tidak tetap) bernama Rendi (belum tertangkap).

Setelah memesan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kemudian menjemput oli tersebut ke salah satu gudang di Jalan Kayu Putih Medan. Akibat perbuatan terdakwa, omset PT Dirgantara Mitramahardi merugi ratusan juta rupiah sejak 2017 hingga 2019.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment