2 Pemerkosa Siswi SMA di Siantar Minta Dihukum Ringan

TOPMETRO.NEWS – Dua terduga pelaku pemerkosa SR, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Desember 2016 lalu diancam pidana penjara 5 tahun. Keduanya berinisial Ajps dan Dfs meminta agar hukumannya diringankan serta bisa melanjutkan kembali duduk di bangku sekolah.

Fakta persidangan beragenda pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (15/5). Persidangan dipimpin masing-masing hakim tunggal yakni, M Nuzuli dan Fitra Dewi Nasution.

“Mereka meminta agar menjadi tahanan luar sehingga sekolahnya tidak terganggu dan mereka bisa menyelesaikan sekolah,” ungkap Baharuddin, penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, tambah Baharuddin sebagaimana dilaporkan hetanews hari ini, kedua pelaku juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Mereka juga meminta keringanan hukuman,” tambahnya.

Persidangan itu digelar secara tertutup, digelar secara bergantian. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Simandalahi.

Dalam tuntutannya, Henny menyatakan DFS dan AJPS terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain itu, Henny juga menjerat DFS dan AJPS dengan pidana denda senilai Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, 3 orang pelaku dewasa, yakni Roy Immanuel Situmorang (20), Josua Pandapotan Simanjuntak (20), Alfred Priono Pasaribu (19), masih menjalani persidangan.
Berbeda dengan DFS dan AJPS, ketiga pelaku masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan TOPMETRO sebelumnya, aksi pemerkosaan terhadap SR berlangsung Minggu (25/12/2016) dini hari di Komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Siantar.

Ada 8 pelaku yang melakukan aksi itu. 5 pelaku sudah diamankan sementara 3 lainnya masih buron.

Atas tindak pidana itu, ke 5 pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHPidana atau kedua pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHPidana.

Sesuai pasal itu, ancaman hukuman kepada ke 5 pelaku, yakni Roy Immanuel Situmorang, Josua Pandapotan Simanjuntak , Alfred Priono Pasaribu, AJPS, dan DFS, maksimal 15 tahun kurungan. (het-editor3)

Related posts

Leave a Comment