Hisap Sabu-Sabu di Toilet, Resedivis Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Polisi menangkap dua pemakai sabu, yakni Erwin Prihatin alias Erwin (38), kuli bangunan warga Jalan Nangka Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir dan temannya, Zainal Amri alias Amri (33), penarik becak bermotor warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kelurahan Satria Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Saat di komfirmasi dimapolres tebing tinggi,kasat narkoba AKP Borju Siahaan  melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala yang ditemui Selasa (16/5) siang, diruang Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi mengungkapkan, bahwa kedua pelaku telah ditahan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram ditangkap pada Sabtu (13/5) siang sekira pukul 13.00 Wib lalu dari dalam salah satu toilet umum yang berada di Gang Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Satria.

Dari tangan kedua pelaku, personil Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti 1 buah kaca pirex yang telah berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis, 5 bungkus plastik transparan kosong bekas sabu, 1 buah karet dot warna kuning serta 1 unit Handphone merk Huawei.

“Kedua tersangka ini  rencananya hendak mengunakan sabu itu didalam toilet umum tersebut, namun sebelum keduanya sempat mengkonsumsi sabu yang dibeli secara patungan itu, kedua pelaku berhasil ditangkap personil Sat Narkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang mengatakan jika kedua pelaku baru saja membeli sabu dan hendak mengunakan sabu tersebut didalam toilet umum,” terang AKP MT Sagala. Disebutkan AKP Sagala, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapat pengakuan jika sabu tersebut dibeli keduanya seharga Rp 66 ribu dari rekannya yang bernama Boy, warga Kampung Durian yang ditemui kedua pelaku dibelakang stadion kampung Durian.

Ditambahkan Sagala, sebelumnya, usai mengantar salah seorang anaknya kesekolah, Erwin menemui Zainal Amri ke Pajak Hongkong. Setelah keduanya bertemu, Erwin yang mengaku suntuk kemudian mengajak Zainal Amri untuk membeli sabu dengan cara patungan dan menyerahkan uangnya sebesar Rp 26 ribu. Dengan menambahkan uangnya sebesar Rp 40 ribu, Zainal Amri selanjutnya menghubungi Boy untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Namun sabu-sabu itu gagal dipakai kedua pelaku karena keduanya keburu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. “Kedua pelaku mengaku sudah setahun menjadi penguna sabu dan ini adalah kali ketiga keduanya membeli sabu dari Boy,” ungkap Sagala.

Salah seorang pelaku, Erwin Prihatin yang telah memiliki lima orang anak ini mengatakan bahwa dirinya mengunakan sabu hanya untuk menghilangkan suntuk dan pada tahun 2010 lalu, dirinya pernah masuk penjara akibat terjerat kasus yang sama.

“Aku sempat menjalani hukuman penjara selama 4 tahun,” akunya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan menjalani hari-harinya didalam sel Polres Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.(TM/ERWAN)

Related posts

Leave a Comment