Enaknya Mahasiswa Sekarang, Bikin Meme pun Ditanggapi Presiden, Kalau Dulu Langsung Hilang

enaknya mahasiswa sekarang

TOPMETRO.NEWS – Enaknya mahasiswa sekarang. Begitulah potret yang menggambarkan kondisi mahasiswa zaman sekarang memiliki banyak keuntungan dengan ditopang berbagai kemajuan teknologi dan informasi. Dengan memanfaatkan itu, pesan apapun bisa cepat tersebar sampai ke seluruh pelosok negeri.

Pun mahasiswa. Meski dianggap tak selantang dulu, kritikan mereka langsung bisa didengar hanya melalui media sosial.

Hal itu yang dirasakan aktivis 98 Institute Teknologi Bandung (ITB), Khalid Zabidi.

Itu menanggapi meme ‘Jokowi The King of Lip’ yang dibuat BEM UI yang kini jadi isu nasional.

Menurutnya, enaknya mahasiswa sekarang, untuk mengkritik pemerintah dan presiden, jauh lebih enak dibanding dulu.

“Kritik melalui desain meme di medsos langsung viral menjadi isu nasional,” kata Khalid Zabidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Lewat teknologi dan jaringan internet, isu BEM UI turut menjadi sorotan tokoh nasional.

Sebab, yang disajikan melalui meme dan dipercantik dengan tulisan-tulisan kritikan penuh data.

“Mendapat reaksi pro kontra yang ramai oleh netizen dan bahkan tokoh nasional. Hebatnya, ditanggapi langsung presiden,” tambahnya.

Hal ini tentu berbeda dengan eranya semasa masih menjadi mahasiswa.

Hanya untuk menyuarakan kritikan, mahasiswa harus rela begadang membuat poster secara diam-diam, kalau tidak mengadakan aksi demonstrasi .

Alih-alih berkembang menjadi isu nasional, –kalau zaman dulu– jerih payah itu lantas pupus hanya karena kepergok Satpam kampus yang berjaga.

Tak menjadi isu nasional, kritikan mereka pun belum tentu sampai pada rektor dan dosen kampus.

“Sekelompok mahasiswa bikin poster protes, selebaran gelap dan corat-coret tembok kampus,”

“Alhasil pagi hari bersih, karena dini hari dicopot dan dihapus Satpam piket,” tandasnya.

BACA PULA | Diupah Cuma Rp10 Ribu, Oknum Mahasiswa Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, cuma terima upah Rp10 ribu setiap kali menerima titipan sabu untuk dijual kembali kepada orang lain, terdakwa Abdul Rahman (24), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan, dituntut agar dijatuhi pidana lima tahun penjara.

Demikian hasil dari persidangan yang berlangsung, Selasa (18/5/2021) di Cakra 6 PN Medan.

Selain itu JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat juga menuntut warga Jalan Tangkul, Lingkungan X, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu agar membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka \ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

sumber\foto | rmol/pojoksatu
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment