Permufakatan Jahat Jadi Perantara 100 Gr Sabu, 2 Warga Medan Perjuangan Diganjar 9 Tahun

Warga Medan Perjuangan Diganjar 9 Tahun

topmetro.news – Dua terdakwa sesama warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (29/6/2021), di Cakra 9 PN Medan masing-masing dapat ganjaran pidana 9 tahun penjara.

Selain itu Muhammad Alam Rizky Husain Lubis (21) dan Fathur Rahman Zuhri Lubis (31), juga masing-masing wajib membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Mery Donna Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Lince Rosmini.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat. Yakni, menawarkan untuk dijual (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.

Unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU, menurut keyakinan hakim, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Vonis Lebih Ringan

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Muhammad Alam Rizky Husain Lubis pada persidangan lalu dituntut agar dipidana 13 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Baik para terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC), penasihat hukumnya (PH) maupun JPU sama-sama memiliki hak selama sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Kedua terdakwa langsung dibekuk setelah menunjukkan bungkusan plastik yang dilakban putih bening berisikan kristal putih seberat 1p0 Gr. Hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung methamfetamin, akrab dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment