Perkara Suap Walikota Tanjungbalai non-Aktif Dipastikan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Perkara tindak pidana korupsi beraroma suap

topmetro.news – Perkara tindak pidana korupsi beraroma suap (gratifikasi) Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hal itu ditandai dengan baru diterimanya pelimpahan berkas perkara Syahrial dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjungbalai dari penyidik KPK pada Rabu 30 Juni 2021 baru lalu,” kata Humas Immanuel Tarigan kepada awak.media, Kamis (1/7/2021).

Perkaranya telah teregister dengan No. 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn. Orang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut, Sutio Jumagi Akhirno, juga telah menetapkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

“Majelis hakimnya diketuai Pak As’ad Rahim Lubis dengan anggota majelis hakim Sulhanudin dan Husni Thamrin,” timpalnya.

Sementara mengenai jadwal sidang perdananya belum bisa ia komentari. Sebab hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang telah ditunjuk pimpinan.

Penyidik KPK

Santer pada berita sebelumnya, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap salah seorang penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka, termasuk seorang advokat bernama Maskur Husein.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial.

Pemberian uang (suap-red) itu dimaksudkan agar kasus yang dialami Syahrial terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut komisi antirasuah tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dihentikan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment