Pesta Sabu di Kamar Hotel, Dua Buruh Bangunan Borgol Polisi

TOPMETRO.NEWS – Julham (44) warga Tanjung Selamat Gang Percobaan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan M Robi Setiawan (21) warga Jalan Perpas Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deli Serdang, diringkus polisi saat akan berpesta sabu di sebuah kamar hotel, Selasa (12/9/2017).

Kedua kuli bangunan itu kompak Chek-in di kamar Hotel KDS di Jalan Flamboyan Raya hanya untuk menyedot sabu. Tapi apa daya, belum sempat nyedot sabu, keduanya di sedot polisi berkat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi, tertangkapnya kedua pecandu sabu itu berawal dari informasi yang mengatakan bahwa di kamar No 3 Hotel KDS ada orang yang mau menghisap narkoba. Percaya dengan informasi itu, petugas langsung mendatangi hotel tersebut.

Benar saja, begitu sampai di lokasi petugas melihat M Robi Setiawan yang baru keluar kamar no 3 dengan gelagat mencurigakan. Tanpa basa-basi petugas langsung menarik Robi ke dalam kamar No 3. Di dalam, petugas kembali mendapati Julham yang sedang tiduran.

Dengan yakin, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dari tangan Julham, petugas pun menemukan 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu. Ketika ditanyai, keduanya pun tak dapat mengelak bahwa barang haram tersebut milik keduanya dan akan di konsumsi bersamaan.

Dari pengakuan itu, petugas pun langsung menyeret keduanya ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim polsek Sunggal, Iptu M Manik ketika di konfirmasi mengatakan dari kedua tersangka petugas menemukan satu buah pipet kaca dan 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU.RI.No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara,” tegas Manik.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment