Modal Judi dan Foya-foya, Meneger Gelapkan Uang Toko Rp400 Juta

TOPMETRO.NEWS – Seorang manager toko swalayan barang pecah belah di Jalan Marelan Raya, Pasar 4, Kecamatan Medan Marelan, harus merasa dinginnya dinding jeruji besi Polsek Medan Labuhan, Rabu (17/5).

Pasalnya, pria keturunan bernama Lim Hok Ho alias Aho (43), diduga telah menggelapkan uang penjualan di toko sejak dua tahun lalu. Sehingga toko Indah Jaya Citra (IJC) Market itu mengalami kerugian hingga Rp400 juta lebih.

Informasi yang diterima menyebutkan modus tersangka melakukan penggelapan dengan cara, ketika konsumen hendak melakukan pembayaran, tersangka mengarahkan kepada kasir toko untuk tidak merekam data (menscan) pembelian barang itu.

Lalu tersangka menggiring konsumen yang berbelanja dengan nominal harga besar itu untuk membayar seluruh pembelian barang kepada tersangka.

Kemudian, penjualan barang tersebut tidak dimasukan ke sistem data penjualan.

Merasa curiga pihak manajemen toko memantau aksi tersangka dalam perangkat CCTV.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan pihak manajemen perusahaan yang mengatakan kalau tersangka telah menggelapkan uang hasil penjualan,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi.

Kata Yasir, berdasarkan introgasi uang yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk bermain judi dan foya-foya.

“Tersangka melakukan penggelapan uang sejak beroperasinya toko pada tahun 2013 lalu. Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan itu.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment