Hakim Sebut ‘Pagar Makan Tanaman’, Ngawasi Rumah Malah Nyolong, Pentil Dituntut 3 Tahun

warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Simalungun, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia

topmetro.news – Fernando Hutagalung alis Pentil (32), warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Simalungun, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu petang (7/7/2021), dalam persidangan secara video call (VC) di Ruang Cakra 3 PN Medan, memperoleh tuntutan pidana 3 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho (foto), berpendapat bahwa unsur pencurian pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, telah memenuhi unsur.

Majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan Pentil.

“Mengerti saudara tuntutan Pak Jaksa tadi? Bagaikan ‘Pagar makan tanaman’ Saudara ini. Disuruh ngawasi rumah orang malah saudara nyolong pula di rumah itu. Ada pula silap?” kata Sayed.

Sidang pun berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Niat Terdakwa

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, korban Elpi Erlida, warga Jalan Purnama Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan meminta tolong agar terdakwa Pentil mengawasi rumahnya dari luar. Hal itu karena ia akan ke luar kota beberapa hari untuk acara pemakaman suaminya.

Terdakwa juga mendapat uang lelah Rp100 ribu. Namun dua hari kemudian sekira pukul 03.00 WIB, muncul niatnya untuk mengambil barang di dalam rumah saksi korban.

Dengan menggunakan tangga, Pentil berhasil masuk ke dalam rumah melalui ventilasi. Empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian ia simpan di semak-semak tidak jauh dari rumah korban. Menyusul 3 goni plastik berisi beras dengan berat 15 kg serta gelang rantai emas.

Barang hasil curian tersebut kemudian terdakwa jual ke Pasar Kampung Lalang.

Sepulang acara pemakaman suaminya, Elpi Erlida sangat terkejut dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia. Korban menderita kerugian Rp8.170.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment