Berkas dan Tersangka Korupsi JKN Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Dilimpahkan ke JPU Kejari Medan

tersangka korupsi atas nama Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskesmas

topmetro.news – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Kamis (7/7/2021), telah menerima pelimpahan (tahap II) berkas berikut tersangka korupsi atas nama Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, dari penyidik Pidsus juga dari Kejari Medan.

Kajari Medan Teuku Rahmadsyah mengungkapkan hal itu melalui Kasi Intel Bondan Subrata, di Kantor Jalan Adinegoro Medan.

“Pelimpahan di Ruang Tahap II siang tadi berlangsung secara virtual. Iya. Tempo hari kan Tim pPenyidik Pidsus sudah menitipkan tersangkanya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” urainya didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Rizky, salah seorang staf.

Tersangka berusia 35 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 lalu.

Warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu jadi tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berkas tersangka Esthi Wulandari dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Dana kapitasi JKN TA 2019 senilai Rp3.496.229.000 tersebut seharusnya diperuntukkan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Namun dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 hingga Desember 2019 tersangka selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri.

Arisan Online Tersangka

Di antaranya dipergunakan untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp2.789.533.186.

“Tim JPU Bidang Pidsus segera menyiapkan dakwaan Esthi Wulandari untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Bondan

Berita sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka guna menemukan dokumen maupun sejumlah alat bukti lainnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment