Mulia Banurea: Parpol Tidak Miliki Sipol Terkena Diskualifikasi

TOPMETRO.NEWS – Undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu sampai saat ini masih dalam tahap pengodokan oleh DPR RI. Adapun dalam satu ketentuan atau pasal di dalam UU itu ada mewajibkan agar setiap partai politik (Parpol) mempergunakan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Artinya, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea  dalam perkembangan saat ini bila ada parpol yang tidak mempergunakan aplikasi Sipol ini, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran ke KPU atau bahkan didiskualifikasi sebagai kepesertaan pemilu tahun 2019.

“Begitu pentingnya Sipol ini untuk pemilu 2019, karena ketika parpol tidak memiliki itu maka tidak akan lolos verifikasi. Untuk itu KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus parpol di daerahnya,”kata Mulia kepada TOP METRO usai membuka acara rapat koordinasi KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang Verifikasi Parpol peserta pemilu 2019 di Garuda Plaza Hotel, Kamis (18/5).

Disebutkannya, setiap parpol diwajibkan memasukkan data termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota ke Sipol.

“Selama ini kita sering mendengar bahwa ada orang yang masuk di dua parpol. Itu akan kelihatan, kalau ada data anggota yang ganda atau ikut di dua parpol, makanya perlu NIK yang dimasukkan,”ungkapnya.

KPU, dikatakannya, juga memiliki akses melihat atau memantau seluruh data atau jumlah anggota termasuk data anggota yang ganda.

“Kalau ditemukan data ganda maka KPU akan mempertanyakan ke parpol serta klarifikasi ke anggota yang bersangkutan. Harus dipilih salah satu, tidak boleh menjadi dua anggota parpol diwaktu yang bersamaan,”bebernya.

Mulia menambahkan sebelumnya parpol yang lulus verifikasi ketika memiliki 100 persen kepengurusan ditingkat Provinsi, 75 persen ditingkat Kabupaten/Kota dan 50 persen ditingkat kecamatan.

“Tapi di UU penyelenggaraan pemilu yang saat ini sedang dibahas ada sedikit perubahan. Dimana 100 persen ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan 75 persen ditingkat kecamatan,”akunya.

Oleh karena itu, Mulia berpesan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota cermat saat melakukan verifikasi khususnya mengenai alamat kantor.

“Ketika kantor parpol itu menyewa, maka sewanya minimal berakhir ketika satu bulan setelah dilantiknya anggotw DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota,” sebutnya.(TM/uck).

Related posts

Leave a Comment