Terkait Narkoba, Jennifer Dunn Dituntut 8 Bulan Penjara

jennifer dunn

topmetro.news – Kasus kepemilikan narkoba yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini telah masuk dalam agende tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/5/2018), JPU menuntut istri siri Abdul Haris itu dengan tuntutan penjara selama 8 bulan penjara. Itu lantaran mereka menilai Jennifer melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami memperhatikan UU yang bersangkutan menuntut, supaya majelis hakim memutuskan. Satu, menyatakan Jennifer Dunn terbukti sah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dua, jatuhkan pidana menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (24/5/2018).

Tersangka Tersenyum Lega

Mendengar hal itu, Jennifer lantar tersenyum lega lantaran tuntutan JPU sendiri dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku. Jennifer mengaku pasrah dengan tuntutan yang di bacakan JPU lantaran bila hasil putusannya sesuai dengan tuntutan JPU, Jennifer hanya akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan lagi.

Usai sidang, Jennifer sendiri mengungkapkan meminta maaf kepada suami dan juga anak-anaknya akibat kesalahan yang diperbuatnya itu. Dalam kesempatan itu, Jennifer juga mengungkapkan bahwa dirinya menyesal dan menyatakan bertobat.

“Mungkin banyak yang saya kecewakan atau yang tersakiti oleh saya, saya minta maaf sebesar-besarnya. Dan untuk keluarga saya, untuk anak saya, untuk suami saya yang penting ya, saya mohon maaf dan saya berjanji saya akan tobat,” tutur Jennifer sambil tersenyum.

Jennifer sendiri mengaku siap dan menunggu hasil putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Kepada media, Jennifer sendiri mengaku pasrah dengan hasil apapun yang diputuskan oleh Majelis Hakim. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment