Ini 5 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Lainnya Kapan?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

topmetro.news – Pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung. Namun tidak berlaku pada semua daerah di Indonesia.

Tercatat, saat ini hanya ada lima provinsi yang sedang melaksanakan kabar baik untuk pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor di tengah masa PPKM Darurat tersebut.

BACA JUGA | Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya

Ada pun lima provinsi yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah:

1. Kalimantan Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada pun diskon untuk PKB sebesar 20% serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Selain itu ada penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas pajak progresif.

Menurut informasi, pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini berlangsung mulai dari Senin (5/7/2021) hingga 31 Agustus 2021 nanti.

2. Kepulauan Riau

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jug sedang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2021 yang akan datang.

Pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pajak pokok ada pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II gratis. Sedangkan denda keterlambatan bebas 100 persen.

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dengan masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dari informasi akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah hadir oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021 nanti.

Terdapat dua program pemutihan, yaitu:

  • Bebas sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

5. Bali

Provinsi Bali pun turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga akhit tahun atau Desember 2021.

Ada tiga program pemutihan dari Pemprov Bali yaitu:

  • Pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
  • Bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak lebih dari 2 tahun dengan pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

sumber | otomomani.com

Related posts

Leave a Comment