Sempat Dihargai Rp400 Juta, Riwi Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun

tuntutan 15 tahun penjara

topmetro.news – Sriwiyadi alias Riwi, warga Jalan Garu I, Lingkungan I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dalam persidangan via video teleconference (vicon), Rabu (14/7/2021), di Cakra 4 PN Medan akhirnya mendapat tuntutan 15 tahun penjara.

Selain itu, pria berusia 51 tahun tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Frianta Felix berpendapat bahwa pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg dan prekursor narkotika.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa pun memohon kepada majelis hakim denganketua Abdul Kadir, nantinya bisa meringankan hukumannya. “Tolong lah pak, diringankan. Menyesal kali saya Pak Hakim,” kata Sriwiyadi.

Abdul Kadir pun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan/pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan JPU, Rabu (17/3/2021) lalu, seseorang menghubungi terdakwa. Ternyata yang menghubungi terdakwa adalah petugas kepolisian sedang melakukan penyamaran sebagai calon pembeli, dengan memesan 1 kg sabu.

Selanjutnya, terdakwa kemudian menelepon Eriko Irawan Alias Eko (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan ketersediaan sabu.

Sabu Rp400 Juta

Saat itu, sabu sempat dihargai Rp 400 juta. Saat itu, Eriko mengatakan apabila sabu berhasil terjual, maka terdakwa dan Eko Irawan akan mendapat upah (keuntungan) Rp10 juta, bagi dua.

Selanjutnya, terdakwa pun kembali menelpon polisi yang menyamar dan menyepakati harga tersebut.

Keesokan harinya pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah menghubungi si pembeli yang kemudian mengatakan, masih dalam perjalanan. Dua anggota kepolisian yang menyamar kemudian memperlihatkan uang seolah untuk pembelian sabu.

Setelah itu Eriko menghubungi pria bernama Ari (DPO) menjelaskan bahwa uang si pembeli sudah ada. Eriko kemudian meminta Ari supaya mengantarkan sabunya. Lalu Eriko pergi menjemput sabunya. Sedangkan terdakwa dan calon pembeli menunggu di rumah.

Karena sampai sore ditunggu tidak datang juga, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dan pembeli sepakat berganti posisi ke Jalan Sisingamangaraja Medan sambil makan di sebuah warung bubur.

Setengah jam kemudian, Eriko pun datang ke warung tersebut dan mengajak pembeli dan terdakwa pergi ke rumah untuk menjemput sabu. Sesampainya di lokasi Eriko membawa tas warna oranye berisi sabu. Kemudian pada saat mau bertransaksi beberapa orang datang mengaku petugas kepolisian membekuk keduanya.

Saat menjalani interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ari (DPO). Para terdakwa mengaku tidak mengetahui di mana rumah Ari karena mengenalnya di salah satu warung internet (warnet).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment