Oknum Dosen Universitas SBM Diduga Tipu Warga Rp200 Juta

Oknum Dosen Universitas SBM Diduga Tipu Warga Rp200 Juta

topmetro.news – Oknum Dosen di Universitas SBM (Setia Budi Mandiri) Medan berinisial SS warga Jalan Harmonika Nomor22, Lingkungan VII Kecamatan Medan Baru, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik K Br Hutabarat (62) warga Jalan Seroja VIII Nomor 5 Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam pengakuannya kepada topmetro.news pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB korban mengaku menderita kerugian uang tunai senilai Rp200 Juta. Karena perbuatan pelaku yang menjanjikan bisa memasukan anak korban kerja sebagai pegawai.

Diungkapkan korban, penyerahan uang pertama sebesar Rp50 Juta diantar oleh korban bersama anaknya Andreas Hasonangan Sitohang di kediaman pelaku pada, 15 Juli 2019.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2019, pelaku bersama seorang temannya bernama S Br S dan ID datang ke rumah korban. Guna mengambil sisa uang sebesar Rp150 Juta.

Saat itu, pelaku juga mengatakan bahwa ID bisa mengurus anak korban untuk masuk sebagai Pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Penyerahan uang senilai Rp50 Juta dan Rp150 Juta yang diberikan korban kepada pelaku, disertai dengan kwitansi senilai Rp200 Juta.

Selain kwitansi, ID juga membuat perjanjian pengembalian uang Rp200 Juta kepada korban dalam tempo 270 hari (9 Bulan). Jika dalam waktu yang disepakati tidak dipenuhi, maka Irfan bersedia dituntut pihak berwajib.

Buat Laporan di Poldasu

Setelah waktu yang dijanjikan masuk sebagai pegawai tak kunjung tiba, pelaku menghubungi korban melalui telepon selular mengadakan pertemuan. Lalu diajak ke kediaman S Br S di Perumahan Sempurna Kecamatan Medan Kota.

Di rumah tersebut, korban ditemani anaknya Andre menerima berkas berlogo Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia serta berkas BKN dari S Br S bahwa anak korban diterima sebagai pegawai di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Setelah diteliti, ternyata berkas penerimaan pegawai tersebut adalah palsu.

Mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan, K Br Hutabarat akhirnya membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapoldasu pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Oleh pihak kepolisian, laporan korban diterima dan polisi yang bertugas menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Tentang Penipuan dan Penggelapan ditandatangani Ka Siaga II Kompol Saiful sesuai Nomor STTLP/B/1129/VII/2021/SPKT/Polda Sumut.

“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar secepatnya menangkap pelaku. Saya takut akan banyak korban lainnya akibat perbuatanya,” harap K Br Hutabarat.

reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment