Suap Rp1,6 M Walikota Tanjungbalai Nonaktif, Sekda dan Kadis PUPR Benarkan Dimintai ‘Upeti’

pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai

topmetro.news – Dua pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai, Senin (19/7/2021), dihadirkan secara maraton sebagai saksi atas terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) beraroma suap Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di Cakra 2 dan 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Ibarat pepatah orang bijak dulu, ‘Sambil menyelam, minum air’. Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai Tety Juliany via video teleconference (vicon) membenarkan bahwa mereka ada dimintai ‘upeti’ oleh terdakwa.

Yakni untuk menduduki posisi strategis dan pengumpulan dana agar pengusutan kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di lingkungan Pemko Tanjungbalai dihentikan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis, saksi sekda menerangkan, dirinya pernah diminta terdakwa uang sebesar Rp350 juta untuk menutupi ‘cost’ kepada salah seorang penyidik dari KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju.

Namun orang ketiga di Pemko Tanjangbalai tersebut hanya mampu berpartisipasi sebesar Rp100 juta. ‘Upeti’ tersebut diberikannya sebagai bentuk loyalitas kepada terdakwa selaku pimpinannya.

Azis Syamsuddin

Dalam persidangan juga ada disebut nama Wakil.Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. “Iya Yang Mulia. Pak wali (terdakwa) waktu itu yang cerita langsung ada bertemu (Wakil Ketua DPR RI) Azis Syamsuddin soal dia ikut jadi calon petahana Pilkada Walikota Tanjungbalai.

Dia juga cerita ada seorang penyidik dari KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju yang dipercayakan mengurus agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ tidak ditindaklanjuti. Orang dimaksud katanya minta dana Rp1,4 miliar,” urai Yusmada.

Shock Therapy

Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (atas) dan Kadis PUPR Tety Juliany | topmetro.news

Saksi lainnya yang dihadirkan JPU pada KPK Budhi Sarumpaet, Kadis PUPR Tety Juliany. Bedanya, saksi lebih dulu mendapatkan semacam Shock Therapy dari hakim ketua.

“Saudara kan sudah disumpah. Tinggal memerintahkan Pak jaksa saudara ini patut diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Jujur saja. Bukan saudara saja didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Bukan cuma di Kota Tanjungbalai Dunia pun sudah tahu kasusnya. Buat apa lagi ditutup-tutupi? Kecuali saudara ada terlibat di dalamnya” kata As’ad Rahim dengan nada tinggi.

Rp175 Juta dari Rekanan

Orang pertama di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai itu pun secara lugas memberikan keterangan. Menurutnya, terdakwa sebelumnya ada cerita soal ‘pengamanan’ kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ melalui seorang penyidik dari KPK.

Menjawab pertanyaan JPU Budhi Sarumpaet, saksi mengaku ada dimintai ‘upeti’ sebesar Rp200 juta oleh terdakwa pada pertengahan atau akhir Desember 2020 lalu.

Namun dia hanya mampu memberikan Rp25 juta. Sedangkan sisanya, terdakwa Syahrial menyarankan agar melakukan pendekatan dengan para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.

“Sebagai kompensasinya grup rekanan Putra Perdana akan mendapatkan pekerjaan proyek TA2021 Yang Mulia,” urainya.

Tety Juliany juga membenarkan, atas perintah terdakwa kepada salah seorang ajudan, rekanan diminta langsung mentransfer uang kepada seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju.

Dalam kesempatan tersebut, tim JPU dari Gedung KPK secara vicon juga memperlihatkan sejumlah alat bukti. As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Uang Bertahap

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa secara bertahap periode tanggal 17, 19, 20 November 2020. Kemudian 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020 dan pada 4, 8 Maret 2021 serta tanggal 12 April 2021 di beberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mentransfer uang.

Total dana yang ditransfer terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, oknum penyidik pada KPK total Rp1,6 miliar dan Rp1.275.000.000 di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia.

Sekitar Oktober 2020, terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) juga selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Kota Jakarta Selatan.

Belakangan M Azis menawarkan agar berhubungan dengan Stepanus Robinson Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ tidak dilanjutkan penyidik KPK.

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah aeorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasusnya di Kota Tanjungbalai. Oknum advokat tersebut meminta jasa Rp1,5 miliar untuk pengurusan agar kasusnya dugaan suap ‘jual beli’ jabatan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terdakwa M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pwmberamtasam Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment