Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala SMAN 8 Jonggor Panjaitan

Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Panjaitan, tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (19/7/2021), resmi menjalani penahanan

topmetro.news – Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Panjaitan, tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (19/7/2021), resmi ditahan oleh Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, Senin petang tadi.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Pidsud Kejaroli Medan melakukan pemanggilan secara patut kepada Jonggor Panjaitan selaku tersangka.

Mantan orang nomor satu di SMAN 8 Medan tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di TA 2017 dan 2018.

“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB tadi dengan didampingi penasihat hukumnya (PH),” timpal Kasi Intel Bondan Subrata.

Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik Pidsus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Jonggor Panjaitan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

Sedangkan modus operandi dugaan penyelewengan dana BOS di AN 8 Medan oleh tersangka yakni merealisasikan pengeluaran dana BOS TA 2017 dan 2018, tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Hingga tadi malam, belum ada keterangan resmi dari penyidik Pidsus Kejari Medan tentang besarnya kerugian keuangan negara yang timbul terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment