7 Tahun Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Pria ‘Hidung Belang’, Mak Bordes Diganjar 4 Tahun

Jual Anak Kandung, Mak Bordes Diganjar 4 Tahun

topmetro.news – Mak Bordes (nama samaran), terdakwa yang jual anak kandung, Selasa petang (21/7/2021), dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dapat ganjaran pidana 4 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing juga menghukum terdakwa membayar denda Rp120 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Dakwaan pertama, pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah terbukti.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperbolehkan atau memanfaatkan orang (juga anak kandungnya sendiri ketika itu masih di bawah umur-red) untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Hal memberatkan, terdakwa tega mengeksploitasi anak kandungnya untuk alasan ekonomi. Sedangkan hal meringankan, urai Denny Lumbantobing, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman.

Setelah dikonfrontir, terdakwa ‘Mal Bordes’ menyatakan terima atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan dua pekan lalu, Chandra Naibaho menuntut terdakwa dengan pidana serupa.

Uang Makan Terdakwa

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Januari 2021 lalu terdakwa kedatangan lelaki ‘hidung belang’ pencari jasa pelayanan seks.

Setahu bagaimana, terdakwa Mak Bordes pun menyodorkan anak kandungnya, Dewi (nama samaran-red) untuk memuaskan nafsu birahi para pria ‘hidung belang’.

Setelah ada kesepakatan jasa ‘esek-esek’ sebesar Rp350 ribu, Dewi pun mereka bawa menuju hotel. Terdakwa kemudian meminta jasa ‘plus-plus’ tersebut kemudian untuk uang makan. ​

Dewi saat memberikan keterangannya sebagai saksi korban di Ruang Cakra 9, Selasa (22/6/2021) lalu acap menangis terisak. Ibu kandung menjualnya seharga Rp350 ribu kepada pria lain.

Anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu menenangkan emosinya agar keterangannya jelas terdengar.

Sembari memegangi mikrofon (mik), korban berparas ayu itu mengaku sangat kecewa atas perbuatan Mak Bordes tak lain adalah ibu kandungnya. Namun di sisi lain ia pun takut dosa bila melawan terdakwa.

“Apa yang dibilangkan mamak sampai mau disuruh bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki itu,” tanya Mery Donna.

Dewi akhirnya menuturkan ia ibarat memakan buah ‘simalakama’. Di satu sisi tidak terima dijadikan sebagai pemuas nafsu pria ‘hidung belang’. Di sisi lain takut dapat julukan anak durhaka bila tidak menuruti perkataan terdakwa Mak Bordes.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment