‘Gayung Bersambut’, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Saya Cuma Lambaikan Tangan ke Stepanus Robinson

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin

topmetro.news – Ibarat pepatah usang, ‘gayung bersambut’. Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi juga menguatkan keterangan saksi sebelumnya, Stepanus Robinson Pattuju, Senin petang (26/7/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Stepanus, salah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu memberikan keterangannya secara video teleconference (vicon). Sebelumnya saksi membantah keterangannya di BAP, ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dia memang ada dihubungi ajudan M Azis Syamsuddin agar datang ke rumah dinas unsur pimpinan wakil rakyat tersebut di bilangan Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Kota Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun imbuhnya, Azis bukanlah orang yang memperkenalkan dan mempertemukannya dengan terdakwa M Syahrial.

“Seingat saya, ajudan bernama Dedi yang memperkenalkan saya dengan Pak Syahrial di pendopo rumah dinas Pak Syamsuddin. Lupa tanggalnya. Tapi waktu itu malam sekitar pukul 8 Yang Mulia,” urai Stepanus.

Ketika beberapa kali dapat cecaran tim JPU pada KPK dengan ‘motor’ Agus Prasetyo, politisi Partai Golkar itu tetap dengan keterangannya. Saksi mengaku tidak tahu-menahu hubungan antara terdakwa dengan Stepanus.

“Waktu ada rapat persiapan menjelang Pilkada di Sumut Desember 2020 dari perwakilan 17 DPD Partai Golkar. Saya cuma memberikan isyarat ke Stepanus dengan melambaikan tangan dan mempersilakan untuk minum dan menyantap snack,” tegasnya beberapa kali.

Utang kepada Saksi

Sementara ketika dapat cecaran, bahwa saksi ada memberikan sejumlah uang kepada Stepanus Robinson Pattuju, saksi menimpali konteksnya adalah utang.

“Itu kan ia (saksi Stepanus) berutang. Kalau bisa dibantu kita bantu Pak sesama umat. Iya, Rp150 hingga 200 juta dan Rp10 juta untuk berobat,” aku M Azis.

Azis juga membenarkan kalau Stepanus merupakan penyidik pada KPK ketika melihat Robin bekerja setelah lihat ‘name tag’ KPK. Tidak ada hubungan dirinya memperkenalkan terdakwa dengan Stepanus.

Demikian ketika anggota tim JPU lainnya Budhi Sarumpaet bertanya, saksi mengatakan, bahwa Stepanus memang bukanlah kader Partai Golkar. Bisa saja sebagai simpatisan partai.

Kedatangan Stepanus ke rumdin, aku M Azis Syamsuddin, bukan lah yang pertama. Ia mengenal penyidik pada KPK tersebut dari ajudan protokolnya, Dedi yang juga dari institusi Polri. Stepanus ketika itu menjabat Kasat Reserse di Cilangkap.

Chat WA dengan Terdakwa

Saksi juga dapat pertanyaan tentang keterangannya di BAP poin nomor 14 mengenai pesan (chattingan) WA dari terdakwa M Syahrial tertanggal 19 April 2021. Antara.lain bertuliskan, ‘Ijin bang. Ampun Bang. Koq bisa naik lagi ya Bang?’

Saksi keesokan harinya kemudian menjawab, “Sudah, komunikasikan dengan tim.” Menjawab ini, M Azis menimpali, maksud kata tim adalah agar berkoordinasi dengan Tim Badan Hukum (Bakum) DPD Partai Golkar Provinsi Sumut.

Untuk kesekian kalinya saksi mengaku tidak tahu-menahu soal ada tidaknya kaitan keluhan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait ‘jual beli (lelang) jabatan’ di Pemko Tanjungbalai sedang dalam pengusutan KPK dengan lobi-lobi terdakwa.kepada Stepanus.

Menjelang malam, Hakim Ketua As’ad Rah Lubis pun menunda persidangan pekan depan. Agendanya, memeriksa saksi lainnya, mahasiswa bernama Nikodemus yang sempat menjalani sumpah.

Suap Bertahap

Sementara dalam dakwaan terurai, terdakwa secara bertahap periode tanggal 17, 19, 20 November 2020. Kemudian 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020 dan pada 4, 8 Maret 2021 serta tanggal 12 April 2021 di beberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) mentransfer uang.

Total dana yang terdakwa transfer kepada Stepanus Robinson Pattuju, oknum penyidik pada KPK total Rp1,6 miliar. Dan Rp1.275.000.000 di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia.

Sekitar Oktober 2020, terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) juga selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Kota Jakarta Selatan.

Belakangan M Azis menawarkan agar berhubungan dengan Stepanus Robinson Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ tidak berlanjut oleh penyidik KPK.

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah aeorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasusnya di Kota Tanjungbalai. Oknum advokat tersebut meminta jasa Rp1,5 miliar untuk pengurusan, agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ tidak sampai ke tahap penyidikan.

Terdakwa M Syahrial kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment