Gugatan Mantan Kader PDIP Kiki Handoko ‘Kandas’ di PN Medan, Jimmy: Proses PAW Sekarang di Gubernur

Gugatan Mantan Kader PDIP Kiki Handoko 'Kandas' di PN Medan

topmetro.news – Gugatan mantan kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kiki Handoko Sembiring terhadap DPP dan DPD PDIP Provinsi Sumut (tergugat I dan II) atas Surat Keputusan (SK) pemecatan dari partai, ‘kandas’ di PN Medan.

“Iya Bang. Sudah diputus di PN Medan Juni lalu, gugatannya tidak dapat diterima. Malah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) penggugat dari anggota DPRD Sumut informasinya pun sudah di tangan Pak gubernur,” urai Jimmy Albertinus, selaku ketua tim kuasa hukum tergugat I dan II, menjawab konfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu siang tadi (28/7/1021).

Berkaitan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggugat melalui kuasa hukumnya Jemis Bangun, majelis hakim dengan ketua Donald Panggabean, dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat I dan II.

Menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara No. 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp763.000.

Mahkamah Partai

Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim, imbuh Jimmy Albertinus, berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa dalil gugatan Kiki Handoko Sembiring masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.

Masalah tersebut seharusnya selesai terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum ada pengajuan ke badan peradilan.

Hal itu juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA-RI) No. 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai politik yang merupakan masalah internal partai.

Upaya Hukum

Di bagian lain Jimmy Albertinus membenarkan kalau pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum kasasi. Hal itu menyusul ‘kandasnya’ permohonan gugatan Kiki Handoko Sembiring di PN Medan.

Namun kasasi tersebut kembali ‘kandas’ di PN Medan menyusul keluarnya Penetapan No. 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn yang ditandatangani Ketua PN Medan Andreas Purwantyo.

Permohonan kasasi Kiki Handoko Sembiring melalui kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, sebab memori kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditandatangani Ketua PN Medan Andreas Purwantyo.

Materi Gugatan

Ada pun materi gugatan Kiki Handoko Sembiring antara lain, menyatakan SK No. 47/KPTS/DPP/VIII/2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan PDIP batal demi hukum.

Menyatakan Surat DPD PDIP Sumut tentang PAW tertanggal 22 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat II batal demi hukum. Serta menyatakan untuk mengembalikan status keanggotaan penggugat sebagai anggota PDIP. Dan tetap dapat melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment